KPU Kota Tangerang Sosialisasi Virtual Perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD

KPU Kota Tangerang Sosialisasi Virtual Perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD
KPU Kota Tangerang Sosialisasi Virtual Perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD.

 

FAKTAMEDIA.ID – KPU Kota Tangerang meluncurkan Sosialisasi atau Diskusi dalam Tajuk MELULU ( Mengulas PEMILU) .

Program ini akan diselenggarakan  setiap sebulan sekali, dan mengawali program ini  KPU Kota Tangerang mengangkat tema sosialisasi virtual tentang  Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD.

Kegiatan yang dihadiri oleh 51 (lima puluh satu) peserta yang terdiri dari jajaran Pemerintah Kota Tangerang, Kesbangpol, KPU Provinsi Banten, KPU Kab/Kota Se-Banten, Bawaslu Kota Tangerang, Seluruh jajaran KPU Kota Tangerang serta perwakilan dari Partai Politik di Kota Tangerang.

Acara dimulai pukul 13.00 WIB dan berdurasi selama 2.5 jam yang di moderator oleh Rustana sebagai Kepala Divisi Teknis Pemilu KPU Kota Tangerang.

Baca juga: Kapolri Luncurkan Bantuan 1.000 Oksigen Konsentrator Bantu Warga Yang Terpapar Covid-19

Narasumber pada acara ini adalah Bapak Mashudi sebagai Kepala Divisi Teknis Pemilu KPU Provinsi Banten yang menjelaskan Dasar Hukum, Definisi PAW, Batas Waktu pengajuan PAW, Alasan Pemberhentian, Alur Proses PAW, Mekanisme Klarifikasi, Calon PAW yang dinyatakan TMS dan bagaimana proses Penetapan Calon PAW DPR dan DPRD. Semua dijelaskan secara terperinci dalam kegiatan sosialisasi virtual ini.

Peserta juga diberikan sesi pertanyaan bilamana ada hal-hal yang masih diragukan ataupun kurang dipahami. KPU Kota Tangerang berharap dengan adanya sosialisasi virtual ini, seluruh alur, mekanisme hingga penetapan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dapat dipahami oleh para peserta pemilu pada khususnya.

Baca juga: Anggiat Sihotang Minta PDAM TB Segera Realisasikan Sambungan Air Bersih di Zona II dan III

Dalam Kesempatan ini, Ketua KPU KOTA Tangerang Ahmad Syailendra menuturkan, Yang Pernah terjadi di KPUD Kota Tangerang Menangani Proses PAW Yakni yang Pertama Karena Tersangkut Persoalan Hukum (Inkrah) dan Yang Kedua Karena Meninggal Dunia. Dan itu terjadi di Periode Anggota DPRD 2014-2019.

“Adapun Norma Penggantian Anyar Waktu yakni berdasarkan PKPU 6 2017 Pasal 5 ayat 1 :

  1. Meninggal Dunia,
  2. Mengundurkan Diri Dan atau,
  3. Di Berhentikan.

Setidaknya pemahaman ini bukan hanya KPU Semata namun Partai Politik pun setidaknya memahi norma-norma yang berlaku untuk Penggantian Antar waktu,” ujar Pria yang akrab disapa Indra.

Sementara itu Rustana yang menggawangi divisi Teknis KPU Kota Tangerang menambahkan, “Sampai hari ini belum ada usulan terkait pergantian antar waktu (PAW) DPRD di kota tangerang, kalaupun ada insya Allah KPU Kota Tangerang siap melayani, Regulasi sudah jelas mengatur tentang PAW, termasuk Alur tahapan seperti apa tinggal melaksanakan,” jelasnya singkat. (red)