Wednesday , September 16 2026

Anggota Komisi I DPRD Dorong Regulasi Toko Modern

Anggota Komisi I DPRD Dorong Regulasi Toko Modern
Anggota Komisi I DPRD Dorong Regulasi Toko Modern

FAKTAMEDIA.id –  Anggota Komisi 1 DPRD Kota Tangerang Alfian Natsir Rafi yang juga Ketua Pansus Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan DPRD Kota Tangerang,  mendorong adanya regulasi lebih jelas terkait keberadaan dan pertumbuhan toko modern di Kota Tangerang.

Hal tersebut disampaikan saat menggelar Rapat Pembahasan dengan sejumlah OPD terkait, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Tangerang pada Selasa (15/9/26).

Pembahasan raperda tersebut menjadi penting seiring dengan semakin menjamurnya toko modern di berbagai wilayah Kota Tangerang.

“Toko modern di Kota Tangerang itu sudah menjalar sekali, jadi perlu pengendalian. Kita sedang membahas supaya ada pembatasan, karena kita juga harus menjaga pelaku UMKM kita dan toko-toko kecil yang kebutuhan sehari-harinya bisa didapatkan dari penjualan mereka,” ujar Alfian.

Dalam pembahasan bersama sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, DPMPTSP Bidang Perizinan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pansus turut menggali masukan terkait mekanisme pembatasan dan penataan toko modern.

Alfian menegaskan, keberadaan toko modern juga perlu memberikan manfaat bagi pelaku usaha lokal. Salah satu poin yang menjadi perhatian Pansus adalah penguatan kemitraan antara toko modern dengan UMKM Kota Tangerang.

“Percuma kita punya toko modern yang cukup banyak, tapi tidak bisa membantu UMKM lokal kita. Karena itu, kita tegaskan kepada Indagkop yang terkait dengan UMKM agar binaan UMKM yang sudah dibina bisa dimasukkan ke toko modern-toko modern yang ada di Kota Tangerang,” jelasnya.

Selain perlindungan UMKM, Pansus juga mempertimbangkan aspek stabilitas investasi dan persaingan usaha dalam penyusunan regulasi tersebut. Regulasi mengenai jarak, lokasi, serta keberadaan toko modern dinilai perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan persaingan yang berlebihan di suatu kawasan.

Ia menambahkan, regulasi yang disusun nantinya diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara investasi, keberadaan toko modern, UMKM, serta toko-toko kecil yang telah lama menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat.

“Pada prinsipnya, ke depan Kota Tangerang bukan hanya menjadi pasar bebas saja, tetapi perlu ada aturan dari pemerintah kota. Toko modern yang ada nantinya bisa kita batasi, tidak sembarangan,” katanya.

Alfian menyampaikan, pembahasan Pansus saat ini masih dalam tahap menghimpun masukan dari berbagai lintas perangkat daerah untuk menyempurnakan rancangan regulasi. Pansus menargetkan pembahasan dapat diselesaikan pada akhir September 2026.

“Perancangan perdanya sudah ada, tapi masukan-masukan untuk penyempurnaannya yang sedang kita buat. Insyaallah penyelesaian pembahasan Pansus ini di akhir bulan September,” ujar Alfian. (Ars)