Friday , November 22 2024

Dukung Vaksinasi Covid-19, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang: Masyarakat Jangan Takut

Menurutnya, Vaksin tersebut merupakan salah satu cara untuk meminimalisir daya tular Covid-19.
X

FAKTAMEDIA.ID – Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Tengku Iwan Jayasyah Putra mendukung serta menghimbau masyarakat kota Tangerang untuk tidak takut perihal Vaksin Covid-19.

Menurutnya, Vaksin tersebut merupakan salah satu cara untuk meminimalisir daya tular Covid-19. Dimana saat ini pandemi masih terus berlangsung dan terus bertambah jumlah pasiennya.

“Kita semua tidak usah takut, kekhawatiran kita semua telah terjawab dengan keluarnya uji klinis dari lembaga yang kita percaya yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” tutur Tengku Politisi dari PKS kepada metrobanten saat ditemui di gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (10/2/21).

Baca juga: DPRD: Pelaksanaan Pembangunan Jalan Taman Royal akan dilakukan Pemkot Tangerang

Bahkan, dikatakan Tengku, dari segi syariat soal kenyamanan umat Islam khususnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa mengenai kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Fatwa ini dikeluarkan menyusul diterbitkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada Senin (11/1/2021) bulan lalu.

“Sudah keluar dari MUI, dan kalau dari lembaga sekelas MUI tidak dipercaya, kemana lagi kita harus percaya, itu kan yang jadi sandaran kita,” jelasnya.

Lebih lanjut, dikatakannya, vaksinasi ini sudah mulai berjalan, dari Presiden, Kepala daerah, dan para tenaga kesehatan (nakes), kemudian akan menyusul TNI-Polri. Hasilnya tidak ada masalah. Untuk itu, sekali lagi saya menghimbau kepada masyarakat untuk mendukung upaya Pemerintah dalam mengatasi pandemi ini.

Baca juga: Jelang Hut ke-28, Pemkot Tangerang Mulai Kembali Program Bedah Rumah

“Mengenai tentang ini bukan satu-satunya obat, ya..kita paham. Tapi ini satu dari sekian banyak cara. Bahkan kami dari PKS sudah ada himbauan dari Dewan syariah harus mensosialisasikan pentingnya vaksinasi covid-19 kepada masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, Dalam Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal.

Vaksin tersebut juga boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten. (Adv)