FAKTAMEDIA.ID, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan telah selesai melakukan gelar perkara kasus pesta ulang tahun pengusaha Ricardo Gelael yang dihadiri oleh Raffid Ahmad hingga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Gelar perkara dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Gelar perkara yang dilakukan Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya dipimpin oleh Krimum Polda Metro Jaya untuk masalah dugaan pelanggaran prokes kegiatannya di rumah RG sudah selesai digelar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (20/1).
Baca juga: Jelang Fit and Proper Test Calon Kapolri, Polri Serahkan Naskah Materi ke Komisi III DPR
Yusri tidak mengungkap lebih lanjut soal hasil gelar perkara. Yusri mengatakan pihaknya akan mengumumkan hasil tersebut pada Kamis (21/1) besok.
“Besok akan dijelaskan secara rinci hasil gelar perkaranya,” jelas Yusri.
Yusri menambahkan, pihak kepolisian sebelumnya telah mengklarifikasi beberapa saksi dari kasus tersebut. Keterangan saksi itu yang dianalisis dan digelar perkara oleh penyidik untuk mencari adanya tindak pelanggaran pidana.
Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Curah Hujan dan Luapan Sungai Penyebab Banjir di Kalsel
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan kasus pesta ulang tahun pengusaha Ricardo Gelael yang turut dibadiri Raffi Ahmad, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan kawan-kawan. Penyidik memastikan tidak ada unsur pidana yang ditemukan dalam perkara tersebut.
“Unsur persangkaan di Pasal 93 itu tidak ada karena cuma 18 orang di situ, masuk (ke pesta) dengan protokol kesehatan, sudah kita periksa semuanya, ada swab antigen,” kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Senin (18/1).
Yusri mengatakan, kegiatan tersebut hanya dihadiri oleh orang terbatas. Pembuat pesta juga telah menerapkan aturan ketat saat menggelar acara tersebut.
“Jadi apa yang diinikan? Enggak ada beda dengan bikin kegiatan di luar, kebetulan itu lagi ulang tahun,” jelasnya. (red)