FAKTAMEDIA.ID – Pemerintah Kota Tangerang meminta masyarakat untuk bersabar dalam memanfaatkan fasilitas publik baik berupa sarana olahraga maupun rekreasi yang ada di Kota Tangerang.
Pasalnya Pemkot telah mengeluarkan Surat Edaran no. 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menjelaskan salah satu point yang tertuang dalam surat edaran tersebut adalah penutupan sementara sarana olahraga baik yang menggunakan gelanggang olahraga maupun lapangan.
Baca juga: Bupati Irna Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua
“Termasuk Alun – Alun Ahmad Yani yang belum boleh dipergunakan oleh masyarakat selama masa PSBB,” terang Agus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (31/1).
Di masa PSBB ini, lanjut Kasatpol, masyarakat masih tetap datang untuk memanfaatkan sejumlah fasilitas publik kendati sudah ada aturan yang jelas dari pemerintah.
“Contohnya tadi pagi dimana masyarakat datang ke Alun – Alun untuk berolahraga,” katanya.
Baca juga: 1 Februari, Pemerintah Pungut Pajak Pulsa dan Kartu Perdana
“Pukul 07.00 warga banyak yang datang dan petugas langsung membubarkan masyarakat yang berolahraga,” jabar Agus Hendra.
“Dan pukul 08.00 kondisi Alun – Alun sudah kondusif,” imbuhnya.
Lebih lanjut Agus mengharapkan agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan agar kondisi pandemi Covid-19 khususnya di Kota Tangerang dapat dikendalikan.
“Olahraganya bisa dilakukan di rumah dan tidak berkerumun,” tukasnya. (red)