Monday , November 25 2024

DPRD Apresiasi Pemusnahan Miras di HUT ke-31 Kota Tangerang

DPRD Apresiasi Pemusnahan Miras di HUT ke-31 Kota Tangerang
Pemusnahan Miras di HUT ke-31 Kota Tangerang.

FAKTAMEDIA.id – Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengapresiasi Pemkot Tangerang atas kegiatan pemusnahan 2.588 minuman keras (miras) yang dilaksanakan di halaman Gedung Puspem Kota Tangerang, Rabu (28/2/2024).

Menurutnya pemusnahan ribuan minuman beralkohol tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan di setiap momen HUT Kota Tangerang. “Ini adalah bentuk penegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang,” ujarnya.

Namun, imbuh Gatot Wibowo, adalah ke depan sebaiknya Pemkot Tangerang lebih berfokus kepada upaya pencegahan di antaranya dengan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya minuman keras tersebut.

“Sebaiknya fokus perhatian kepada edukasi terutama kepada sekolah-sekolah, tempat-tempat ibadah, dan tempat-tempat lainnya, agar seluruh masyarakat Kota Tangerang mampu memahami dan menghindari minuman berbahaya tersebut,” tambah Gatot.

Diinformasikan kegiatan pemusnahan 2.588 miras tersebut dilaksanakan di halaman Gedung Puspem Kota Tangerang. Tampak hadir Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin, dan sejumlah unsur Forkopimda Kota Tangerang.

Dalam kesempatannya, Pj Wali Kota Tangerang, menyampaikan pemusnahan ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Tangerang, dalam rangka menghadirkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Pemusnahan sebagai salah satu upaya dan konsistensi kota dalam mewujudkan Kota Tangerang yang berakhlakul karimah dan kondusif,” ungkapnya. (Sf)