Friday , November 22 2024

Pemkab Serang Komitmen Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

Pemkab Serang Komitmen Terus Tingkatkan Pelayanan Publik
Pemkab Serang Komitmen Terus Tingkatkan Pelayanan Publik.

FAKTAMEDIA.id – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang terus menunjukan komitmennya dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Upaya itu terbukti kepatuhan standar pelayanan publik Pemkab Serang meraih kategori A atas penilaian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten dengan nilai 89,28 poin pada Tahun 2023. 

Hal itu disampaikan Asisten Daerah atau Asda III Bidang Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Ida Nuraida disela Sosialisasi Peraturan Pelayanan Publik di Kabupaten Serang Tahun 2024 di Aula Tb. Suwandi pada Selasa, 5 Maret 2024.

BACA JUGA: TP PKK Kota Tangerang Tanam 5.000 Bibit Cabai Serentak

Kata dia, atas komitmen dan pencapaian itu tidak lepas atas bantuan Ombudsman maupun Kemenpan RB secara langsung.

“Kemudian untuk rencana kerja kita kedepan Ibu Bupati mempunyai arahan agar diperluas terutama bagi OPD yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat. Kalau simpel tahun kemarin itu Puskesmas hanya 2, ibu bupati ingin lebih banyak yang dibina sehingga setiap tahun ada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,”ungkapnya.

Lebih lanjut Ida mengungkapkan, pelayanan publik yang prima menjadi salah satu bukti roda pemerintahan bekerja dengan baik. Peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi salah satu dari 8 area perubahan reformasi birokrasi. 

“Maka, posisi vital pelayanan publik yang prima menjadi prioritas yang wajib diperhatikan dan dilaksanakan oleh perangkat daerah, terutama bagi unit   pelayanan yang berinteraksi dengan masyarakat secara langsung,” katanya.

BACA JUGA: Pj Walikota Serahkan Award Video HUT ke-31 Kota Tangerang

Ida berharap, melalui sosialisasi yang digelar Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Kabupaten Serang dapat meningkatkan rapor  Kabupaten Serang dalam penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI. “Kemudian juga menjadi pengungkit meningkatnya indeks reformasi birokrasi Kabupaten Serang pada tahun-tahun mendatang,”paparnya. 

Kepala Ombudsman RI Perwakiln Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengapresiasi Sosialisasi Peraturan Pelayanan Publik di Kabupaten Serang Tahun 2024 sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik.

“Karena saat ini kita dihadapkan masyarakat atas kemajuan teknologi membantu pendidikan, maka tuntutan pelayanan publik untuk semakin baik juga semakin tinggi,”ujarnya. 

Analis Kebijakan Pertama Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI, Harry Alfredo Purba mengatakan dengan dilakukan sosialisasi ini untuk mengetahui mana yang menjadi kekurangan atau menjadi unggulan. “Pada intinya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,”ujarnya. (red)