Thursday , November 21 2024

Pejabat Eselon II Dirotasi, DPRD Kota Tangerang Siap Mengawasi

Pejabat Eselon II Dirotasi, DPRD Kota Tangerang Siap Mengawasi
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo.

FAKTAMEDIA.id – Mutasi terhadap delapan pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkot Tangerang oleh Pj Wali kota Tangerang Nurdin mendapat perhatian dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Tangerang Gatot Wibowo, Jumat (14/6/24).

Dalam kesempatannya, dikatakan berdasarkan aturan seorang  PJ kepala daerah tidak dapat melakukan mutasi, promosi dan rotasi jabatan. Namun, hal tersebut dapat dilakukan jika PJ mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.

“Ternyata ini memang dibutuhkan. Pak PJ menyampaikan jika ini adalah kebutuhan organisasi kepegawaian yang memang pada akhirnya Kemendagri mengeluarkan izin. Prinsipnya mudah-mudahan semangat kerja teman- teman yang mendapatkan mutasi, promosi dan rotasi mendapat semangat yang tinggi dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Ditanya apakah DPRD mendukung mutasi pegawai yang dilakukan oleh Pj, Gatot menyebut jika hal tersebut bukan mengenai dukung mendukung dalam sebuah pengambilan kebijakan.

  • BACA JUGA:

Dinkes dan BAZNAS Kota Tangerang Salurkan Bantuan PMT Dinkes dan BAZNAS Kota Tangerang Salurkan Bantuan PMT

“Itu kan domainnya mereka. Kita lihat hasilnya nanti ketika sudah berjalan sekian bulan apakah ada efek positif dan negatifnya pasca mutasi tersebut. Nanti teman teman Komisi I DPRD Kota Tangerang juga akan melakukan pengawasan,” tambahnya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin, menekankan pentingnya peran strategis para pejabat eselon 2 dalam mendukung visi dan misi Pemkot Tangerang.

“Saya yakin dan percaya bahwa para pejabat yang baru dilantik ini memiliki kompetensi dan kapabilitas yang mumpuni untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” ujarnya.

  • BACA JUGA:

Raih Medali Emas POPDA XI, Anggota DPRD Bangga Kepada Tim Sepak Bola Kota Tangerang Raih Medali Emas POPDA XI, Anggota DPRD Bangga Kepada Tim Sepak Bola Kota Tangerang

Nurdin, menyampaikan, alih tugas dalam bentuk rotasi, mutasi dan promosi harus mampu meningkatkan kinerja pelayanan publik, menyempurnakan yang kurang dan bisa mengakselerasi capaian dalam pembangunan di Kota Tangerang.

“Jabatan bisa tidak berfungsi dengan baik jika pejabat tidak mampu, tidak mau belajar, tidak mau bertanya, sehingga dengan adanya rotasi ini bisa saling berkoordinasi. Untuk itu, pahami secara utuh dan benar tugas pokok, fungsi, peranan dan tanggung jawab agar bisa melaksanakan tugas secara professional,” jelasnya. (Sf)