FAKTAMEDIA.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan, vaksinasi Covid-19 tahap dua diberikan kepada petugas layanan publik dan orang lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.
“Maka pemerintah akan memulai vaksinasi tahap kedua ini yang diberikan kepada petugas pelayanan publik serta kelompok masyarakat usia lanjut 60 tahun ke atas. Sebelumnya, pemerintah hanya memprioritaskan petugas pelayanan publik pada tahapan vaksinasi kedua ini,” kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Ketahanan Pangan dan Pertanian, Jokowi Resmikan Bendungan Tukul di Pacitan
Petugas layanan publik yang dimaksud yakni damkar, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, kepala atau perangkat desa. Selain petugas layanan publik dan lansia, pemerintah juga memprioritaskan vaksinasi Covid-19 pada pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama, dan penyuluh pada tahap dua ini.
Kemudian, wakil rakyat, pejabat pemerintah dan ASN, petugas keamanan, petugas pariwisata, hotel, restoran, atlet, dan pekerja transportasi publik.
Baca juga: KAI Tambah Fasilitas untuk Pemeriksaan Tes GeNose di 6 Stasiun
“Pemerintah juga memprioritaskan petugas transportasi publik, yang terdiri dari petugas tiket, para masinis di kereta api, petugas di bandara, pilot, pramugari, petugas pelabuhan, petugas Transjakarta dan LRT, sopir bus, kernet, bahkan kondektur, sopir taksi, dan ojek online,” sambungnya.
Maxi Rein menyebut, total sasaran vaksinasi Covid-19 tahap dua mencapai 38.513.446 orang. Sekitar 21 juta di antaranya merupakan lansia, sisanya pekerja layanan publik dan kelompok prioritas lain.
Vaksinasi Covid-19 tahap dua mulai dilaksanakan pada pertengahan Februari hingga Mei 2021.
“Pelaksanaan vaksinasi tahap kedua ini akan dimulai kepada pedagang pasar yang menjadi pilot project di DKI Jakarta yakni Pasar Tanah Abang pada hari Rabu 17 Februari 2021,” tandasnya. (red)