FAKTAMEDIA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan arahan KPU Provinsi Banten masuk tahapan Pendaftaran Pasangan Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah mengatakan, pendaftaran balon Walikota dan Wakil Walikota Pilkada 2024 telah resmi dibuka dari tanggal tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.
- BACA JUGA:
Pemkot Kembali Gelar Tangerang Bershalawat di Al-A’zhom
“Untuk di hari pertama ini, KPU Kota Tangerang belum menerima pasangan calon yang melakukan pendaftaran untuk menjadi peserta Pilkada 2024” Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah saat di wawancara, Selasa (27/8/24)
Qori Ayatullah menjelaskan, saat ini KPU sedang melakukan koordinasi dengan semua Partai Politik pengusung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang untuk kepastian waktu kedatangan paslon untuk mendaftar.
“Kita sudah menyampaikan kepada semua tim pemenangan paslon untuk segera mengurus aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebelum proses pendaftaran paslon melalui jalur partai politik (parpol), jika dihari kedua tidak hadir kemungkinan besar tim paslon akan datang untuk kepastian finalnya di hari terakhir pendaftaran pada hari Kamis, 29 Agustus 2024” jelas Qori Ayatullah.
- BACA JUGA:
Baihaki Paparkan Rancangan Nota Kesepakatan KUA PPAS 2024
Ketua KPU Kota Tangerang menambahkan, bahwa mereka berupaya melakukan pengaturan waktu pendaftaran dari 3 paslon agar tidak datang di hari dan di jam yang bersamaan untuk mengantisipasi kepadatan relawan dan simpatisan pendukung masing-masing paslon yang turut hadir saat melakukan pendaftaran.
“Saat ini beberapa parpol sedang mengurus Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yaitu dari parpol PKS, Nasdem dan Golkar. Setelah Silon selesai kita baru dapat pastikan ketiga parpol tersebut membawa paslon mereka masing-masing” pungkasnya. (Ars)