FAKTAMEDIA.ID – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dalam agenda Pengambilan Keputusan Mengenai Penetapan Atas 2 (Dua) Raperda Kota Tangerang, Kamis (10/12).
Salah satu Raperda yang ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut adalah Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Layanan Umum yaitu PDAM dan PT. Tangerang Nusantara Global.
Wakil Wali kota Tangerang H Sachrudin mengatakan, dengan ditetapkannya Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Layanan Umum, Pemkot Tangerang dapat melanjutkan proses pengoperasian angkutan Si Benteng yang selama ini terkendala.
“Kini prosesnya sudah bisa berlanjut agar segera beroperasi,” ungkap Sachrudin usai rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.
Dijabarkannya, untuk selanjutnya Pemkot akan menyerahkan seluruh armada Bus Rapid Transit (BRT) Kota Tangerang dan juga Si Benteng kepada PT. Tangerang Nusantara Global (PT.TNG) selaku pengelola layanan.
“Operasionalnya oleh operator melalui proses lelang,” jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menambahkan pihaknya akan mendorong proses lelang dapat segera rampung sehingga angkot Si Benteng dapat segera beroperasi dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
“Sebagai upaya memberikan layanan angkutan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Tangerang,” tukas Wahyudi.
Sebagai Informasi adapun dua Raperda yang ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut antara lain Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Layanan Umum dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (Dit)