FAKTAMEDIA.ID – Jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 5 dari 7 orang sindikat penipuan tanaman Palawija. Dua orang lainnya, salah satunya adalah otak kejahatan dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban yang berprofesi sebagai petani di Kabupaten Brebes mem-posting komoditas hasil taninya yakni bawang merah di media sosial Facebook.
“Postingan itu kemudian ditanggapi salah satu pelaku yang mengirim pesan berminat membeli bawang merah,” jelas Kapolres.
Korban kemudian menanggapi pesan itu. Setelah berbalas pesan, disepakati harga bawang merah adalah Rp22 ribu per kilogram. Pelaku, kata Ade, kemudian mentransfer uang muka sebesar Rp1 juta kepada korban.
“Karena sudah dapat uang muka, korban percaya saat diminta pelaku mengantar bawang merah sebanyak 1,4 ton ke Pasar Sentiong, Balaraja,” kata orang nomor satu di Polresta Tangerang ini.
Korban lalu membawa bawang merah dari Brebes ke Pasar Sentiong. Tiba di Pasar Sentiong, para pelaku kemudian memindahkan bawang merah itu ke 2 unit mobil yang digunakan para pelaku.
Usai pemindahan barang, satu per satu para pelaku meninggalkan korban dengan alasan akan mengambil uang di ATM. Namun, setelah lama ditunggu, tak ada satu pun pelaku yang kembali. Nomor ponsel para pelaku pun tidak aktif.
“Sadar telah menjadi korban penipuan, korban langsung membuat laporan ke Polsek Balaraja,” ujar Ade.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan jejak digital yang ditinggalkan, polisi berhasil meringkus para pelaku.
Korban sendiri mengalami kerugian hingga sekitar Rp35 juta. Berdasarkan keterangan para pelaku, kejahatan itu sudah beberapa kali dilakukan ke petani Kunyit, Jahe, dan tanaman Palawija lainnya.
“Salah satu pelaku adalah penadah yang membeli barang hasil kejahatan sebesar Rp14 ribu per kilogram,” terang Ade.
Dikatakan Kapolres, kasus tersebut masih terus dikembangkan dan tersangka sudah jadi DPO serta akan terus dikejar. Sedangkan terhadap para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kapolres berpesan, agar masyarakat tidak mudah percaya dengan orang baru dikenal apalagi via media sosial. Ade meminta, masyarakat selektif dalam bertransaksi agar tidak menjadi korban kejahatan.
“Hati-hati dalam bertransaksi yang berawal dari medsos,” pungkasnya.(Red)