Friday , November 22 2024

Anggiat Minta Satpol PP Segera Tertibkan Tiang Internet Tak Berizin

Anggiat Minta Satpol PP Segera Tertibkan Tiang Internet Tak Berizin
Anggiat Minta Satpol PP Segera Tertibkan Tiang Internet Tak Berizin.

 

FAKTAMEDIA.ID – Komisi III DPRD Kota Tangerang meminta Satpol PP Kota Tangerang untuk tidak tebang pilih dalam menertibkan tiang internet tak berizin yang tersebar di hampir seluruh wilayah Kota Tangerang, Senin (7/2/22).

Hal tersebut menyusul munculnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat sejumlah provider pemilik jaringan internet yang tidak mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

“Kalau memang tidak berizin ya tebang. Semuanya tebang, jangan ada tebang pilih,” kata Anggiat Sitohang, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang kepada wartawan beberapa hari lalu.

Menurut Tulang, sapaan akrab Anggiat- tiang-tiang jaringan internet yang tidak berizin tentunya berpotensi merugikan keuangan daerah lantaran ada retribusi yang tidak dibayarkan oleh provider dimaksud.

“Karena kan sesuai perda ada retribusi yang wajib dibayar ke kas daerah. Kalau mereka tidak berizin ya sama saja tidak memenuhi kewajiban membayar retribusi. Nah, kalau kami minta ya tebang semua yang tidak berizin,” ujar Anggiat.

Meski demikian, Anggiat mengaku Komisi III sejauh ini telah memanggil tiga perusahaan provider dalam kaitan hal ini. Mereka di antaranya, LinkNet, Lintas Artha dan BizzNett.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik Menambah Beban Rakyat

Lebih lanjut, Anggiat juga sangat menyayangkan lantaran yang hadir dalam undangan hearing bukanlah pihak-pihak yang berkompeten. “Ini yang hadir dalam undangan hearing yang datang tidak paham persoalan, tidak berkompeten,” tambahnya.

“Masih akan menjadwalkan pemanggilan kepada perusahaan provider yang lain dalam hearing. Kita pengen tau mereka berizin atau tidak. Itu intinya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemasangan tiang tumpu internet dari LinkNett dan beberapa provider lainnya di sejumlah wilayah Kota Tangerang mendapat sorotan dari sejumlah kalangan.

Soalnya, pihak provider yang melaksanakan pemasangan tiang tumpu internet tersebut diduga tidak mengantongi izin dari dinas terkait.

Dengan demikian, hal tersebut diduga merugikan negara lantaran hilangnya potensi retribusi yang masuk ke kas daerah untuk  pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang dari pemasangan tiang tumpu internet tersebut.

Koordinator Lembaga Pemantau Penyelengaraan Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Yan Sandi mengungkapkan, pemasangan tiang tumpu internet tersebut diatur oleh UU RI No.38/2005, UU RI No.22/2009.

Kemudian Permen PU No.20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan serta Perda Kota Tangerang No.3/2017 tentang perubahan kedua atas Perda No.17/2011 tentang restribusi perizinan tertentu.

“Di dalam perda, diatur restribusi yang harus dibayar sebesar Rp25 ribu per meter,” ujar Yan Sandi. (ASf)