FAKTAMEDIA.ID – Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang Tengku Iwan Jayasyahputra mengapresiasi elemen masyarakat Kota Tangerang yang memperjuangkan agar kepentingan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang diprioritaskan.
Termasuk soal agar masyarakat sekitar diberi kesempatan lebih besar untuk mengisi lowongan pekerjaan ketika suatu industri hadir di wilayah mereka.
Seperti yang belum lama ini yang dilakukan Tengku Iwan dengan memediasi antara Warga Bayur dan PT BMT OPPO yang berlokasi di RW. 04 Kelurahan Periuk Jaya Kota Tangerang terkait masalah penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal.
Tengku juga menjelaskan bahwa Kota Tangerang sebenarnya sudah memiliki Raperda tentang Ketenagakerjaan yang salah satu poinnya telah mengakomodir masalah penerimaan tenaga kerja lokal. Hanya saja raperda tersebut belum bisa diundangkan karena masih tertahan untuk pengesahan di provinsi.
Ia juga mengapresiasi pegiat dan aktivis sosial dari Jaringan Nurani Rakyat (JANUR) yang mendatangi gedung Sekretariat DPRD Kota Tangerang untuk secara langsung memberikan masukan konkret dalam bentuk penyerahan draft Raperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal pada Kamis, (16/06/2022).
Menurutnya apa yang dilakukan JANUR adalah sebuah sumbangsih positif yang hadir dari rasa kepekaan atas permasalahan yang ada di lingkungan.
Dengan melihat momen ini, ke depan Tengku Iwan akan kembali mempertanyakan ke provinsi/gubernur terkait progres pengesahan Raperda Ketenagakerjaan yang telah dibuat oleh DPRD Kota Tangerang bersama dengan Pemerintah. Jangan sampai mengambang tanpa ada kejelasan, yang menurutnya ini sudah memakan waktu tahunan.
Tak lupa Tengku juga menjelaskan bahwa Kota Tangerang sudah memiliki Perwal No. 70 Tahun 2019 (Tentang Informasi Lowongan Kerja, Penerimaan Dan Pelaporan Hasil Penerimaan Tenaga Kerja) dimana dalam Perwal tersebut mengatur terkait kewajiban pengusaha untuk menyediakan jatah 40% bagi masyarakat daerah dari jumlah pekerja yang diterima.
“Saya akan mendorong kepada pihak Pemerintah Kota Tangerang untuk konsisten menerapkan Perwal No. 70 Tahun 2019 dimana salah Perwal tersebut mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk menyediakan jatah minimal 40% penerimaan tenaga kerja nya bagi warga yang berasal dari wilayah sekitar tempat usaha. Dan Perwal ini adalah bukti konkrit bahwa DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang sama-sama berkomitmen untuk memperhatikan kondisi warga nya.” Pungkas Tengku, Jum’at (17/06/2022).
Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (JANUR), Ade Yunus menjelaskan bahwa draft raperda tersebut menekankan pada pelaku usaha/industri untuk memberikan kesempatan prioritas kepada masyarakat di sekitar lokasi usaha.
Sebab ketika industri hadir di sebuah wilayah, isu agar masyarakat sekitar perusahaan diprioritaskan sebagai pekerja kerap kali muncul.
“Ini bukan saja perihal serbuan tenaga kerja asing ke Indonesia, melainkan juga tentang rebutan lapangan pekerjaan sesama anak,” katanya. (ADV)