FAKTAMEDIA – DPRD Kota Tangerang bersama dengan Pemerintah Kota Tangerang menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Perubahan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022 oleh Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Kosasih dalam agenda Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (11/08/2022).
Dalam kesempatannya, Wali Kota menyampaikan secara garis besar komposisi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022.
“Dari rancangan tersebut dapat diketahui pendapatan daerah dianggarkan sebesar 4,149 triliun sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar 4,182 triliun.”
“Belanja daerah tersebut digunakan untuk menangani 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, 5 urusan pilihan, 2 unsur pendukung urusan pemerintah, 5 unsur penunjang urusan pemerintah, 1 unsur pengawasan urusan pemerintah, 1 unsur kewilayahan dan 1 unsur pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh 40 SKPD.” terang Wali Kota.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan Penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 tersebut dilakukan sesuai dengan prioritas pembangunan di Kota Tangerang.
“Rancangan Perubahan KUA dan PPAS disusun sesuai dengan prioritas pembangunan Kota Tangerang, yaitu peningkatan kualitas sarana dan prasana perkotaan, peningkatan daya saing sumber daya manusia, pemulihan ekonomi dan tata kelola pemerintahan yang baik serta layanan publik yang terintegrasi.” pungkas Arief. (Asf)