FAKTAMEDIA.ID – Mendapat informasi akan terjadi tawuran, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ciledug langsung mendatangi lokasi yang disepakati dua kelompok remaja melalui media sosial (medsos), di Jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Minggu (9/10/2022) dinihari.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Noor Maghantara dengan langkah antisipasi, menyisir tempat berkumpul remaja yang sedang bersiap untuk tawuran dan mengamankan enam orang serta beberapa barang bukti.
“Awalnya, petugas yang tengah melakukan patroli 3C, (Curat, Curas dan Curanmor) mendapatkan informasi adanya sekelompok remaja yang tengah berkumpul diduga akan melakukan aksi tawuran, yang diketahui sudah terlebih dahulu janjian melalui media sosial,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (10/10/2022).
Keenam remaja yang diamankan, yakni inisial GP (17), FR (14), AP (15), OA (16), K (16) dan FA (17). Setelah diintrogasi keenamnya mengakui akan melakukan tawuran dengan terlebih dahulu janjian melalui group WhatsApp.
“Keenam remaja langsung dibawa ke mapolsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan barang bukti satu buah sajam jenis celurit berukuran panjang dan handphone berisi percakapan janjian tawuran,” jelas Kapolres.
Karena ulahnya para remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951. dipidana penjaranya paling lama 10 tahun. (Wan)