Friday , October 18 2024

Polres Cilegon Ringkus Seorang Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polres Cilegon Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

FAKTAMEDIA.id – Telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul anak dibawah umur disebuah Kontarakan di Kecamatan Cilegon Kota Cilegon, Pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 jam 14.00 Wib.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon Polda Banten AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten

Telah mengamankan seorang pelaku Pencabulan terhadap anak di bawah umur.Pelaku dengan inisial AMR (61)

Mochmad Nandar mengatakan awal mula kejadian Berawal dari pelapor TM yang khawatir anaknya melati (6) Belum juga Pulang, kemudian mencoba mencari ke tetangga, dan disampaikan oleh tetangga pelapor bahwa anaknya berada di rumah pelaku AMR (61) yang merupakan seorang Marbot masjid di Kecamatan Cilegon Kota Cilegon.

“Setelah di panggil dari depan rumah pelaku AMR (61), korban Melati(6) keluar dengan temannya Bunga (6 Thn), Setelah itu pelapor membawa kedua korban kerumah kemudian Bunga (6) menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku AMR (61) untuk membuka celana dengan di iming iming akan dikasih uang.”

“Kemudian kedua korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku AMR (61) dan diberitahu untuk tidak meneceritakan ke siapa pun setelah mengetahui cerita tersebut pelapor TM yang merupakan ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten.” Ungkap Mochmad Nandar, Rabu, (26/10/22).

Tidak menunggu lama kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Mochmad Nandar memerintahkan kanit PPA

Ipda Yofan Bachdar bersama anggotanya Aipda Sambang, Aipda Jimmy, Brigadir David, Briptu Desy, Briptu Yashinta dan Briptu Mulyohadi untuk melakukan penangkapan kepada terlapor pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 dirumah terlapor.

Telah diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTDPPA Cilegon.

Nandar menegaskan terhadap pelaku AMR (61) diduga melakukan persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang   RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.”tutupnya. (*)