FAKTAMEDIA.id – Wakil Ketua 1 DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto menyebut rotasi dan mutasi di lingkungan Pemkot Tangerang merupakan sepenuhnya hak prerogatif Wali Kota Tangerang.
Dia menyebut, rotasi dan mutasi biasanya bertujuan penyegaran yang biasa terjadi dalam pemerintahan.
“Pada dasarnya, kami sudah berkoordinasi dengan Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia) bahwa profesionalisme kinerja menjadi tolak ukur yang dipegang Pemkot dalam hal melakukan rotasi,” katanya, Senin (21/11/2022).
Artinya ujar wakil rakyat dari Fraksi Partai Gerindra ini, untuk kedepannya menjadi prioritas untuk rolling serta promosi jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang punya potensi untuk bisa membangun Kota Tangerang menjadi lebih baik lagi.
“Pastinya hal tersebut harus full terhadap proses pada masa akhir jabatan wali kota, karena bagaimanapun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang disepakati Pemkot dan DPRD menjadi tolak ukur pada akhir masa jabatan wali kota,” ujar Turidi.
“Pada saat ada rollingan ASN seperti sekarang ini, saya kira target wali kota dalam bentuk RPJMD minimal tuntas,” jelasnya.
Disinggung, apakah komposisi pegawai yang telah dimutasi atau rotasi sudah tepat, mantan Ketua Komisi IV ini mengatakan, penilaian tersebut ada di BKPSDM.
“Tapi kami melihat mungkin wali kota punya cara sendiri untuk memaksimalkan peningkatan kinerja di setiap OPD agar semua stakeholder dapat berjalan dari bawah sampai ke atas,” pungkasnya.
Seperti diketahui, baru-baru ini Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah pada Senin 7 November 2022 lalu telah melaksanakan rotasi dan melantik sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang yang diberlangsung secara luring dan daring.
Wali Kota menuturkan bahwa pelantikan tersebut dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan serta penyegaran organisasi untuk mengoptimalisasi kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (Ki)