Saturday , November 23 2024

Pemkab Serang Raih Penghargaan Anugerah Meritokrasi ASN

Pemkab Serang Raih Penghargaan Anugerah Meritokrasi ASN

FAKTAMEDIA.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meraih penghargaan Anugerah Meritokrasi Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 2022 dengan kategori baik.

Penghargaan diserahkan oleh Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Serang Ida Nuraida di Hotel Grand Sahid Jakarta pada Kamis, 8 Desember 2022.

Asda III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Serang Ida Nuraida mengaku bersyukur atas penghargaan yang diraih oleh Pemkab Serang dari KASN Republik Indonesia.

“Pemkab Serang dapat penghargaan kategori baik atas anugerah Meritokrasi Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN,”ujar Ida melalui keterangan tertulisnya yang di siarkan Diskominfosatik pada Jum’at, 9 Desember 2022.

Ida mengatakan, penghargaan yang diraih sebagai komitmen dibawah kepemimpinan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa dalam mengimplementasikan roda pemerintahan.

“(Jadi dasar penilaian atas) Sistem itu dari mulai proses penerimaan, penempatan, diklat, promosi, naik pangkat, hukuman sampai dengan pensiun,”lanjut Ida.

Lebih lanjut Ida mengatakan, Kabupaten serang termasuk dalam 115 kabupaten dan kota di Indonesia yang termasuk pengelolaan manajemen kepegawaiannya sudah baik. “Kita (Kabupaten Serang) urutan ke 81. Semoga tahun 2023 meningkat dari kategori baik menjadi kategori sangat baik,”harap Ida.

Diketahui, penghargaan tersebut dilaksanakan untuk menyampaikan hasil penilaian implementasi sistem merit pada manajemen ASN di instansi pemerintah yang merupakan bagian dari upaya pengawasan KASN.

Penilaian sistem merit dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kementerian PANRB, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan KASN.

Penilaian meliputi delapan aspek manajemen ASN, yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi.

KASN, menyebutkan periode kali ini menetapkan 174 instansi yang memperoleh kategori pelaksanaan sistem merit ‘Sangat Baik’ dan ‘Baik’.

Adapun rinciannya, terdapat 30 instansi yang memperoleh kategori ‘Sangat Baik’ dan 144 Instansi memperoleh kategori “Baik”. (*)