FAKTAMEDIA.id – Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kota Tangerang sejak berlakukannya OSS RBA atau OSS berbasis Risiko, pada 4 Agustus 2021 lalu dan sampai dengan saat ini tercatat telah menerbitkan sebanyak 41.467 NIB.
Terinci NIB dengan Usaha Mikro Kecil sebanyak 40.528 NIB atau 97,74 persen dan Non UMK sebanyak 938 NIB atau 2,26 persen.
BACA JUGA: Virgojanti Melepas Peserta KKN Tematik Universitas Mathla’ul Anwar
Sedangkan untuk tahun 2023 dari Januari 2023 sampai dengan Juli 2023 NIB Terbit. Sebanyak 15.166 NIB dengan Usaha Mikro Kecil sebanyak 15.007 atau 98,95 persen dan Non UMK sebanyak 158 atau 1,04 persen.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni membeberkan cara pembuatan NIB sangat mudah, cepat dan tersedia layanannya di 104 kelurahan, di Kota Tangerang.
Syarat dan Ketentuan Membuat NIB
1. Memiliki izin tempat usaha
2. NIK
3. NPWP
4. Memahami jenis usaha yang dijalankan termasuk dalam bentuk UMKM
5. Alamat email yang aktif dan nomor telepon yang aktif
“Nanti juga akan ada sedikit wawancara terkait usahanya, untuk melengkapi identitas usahanya. Jadi, siapkan saja berkasnya petugas di lokasi pasti akan membantu pemohon. Dimana pun lokasi pembuatan NIB digelar, selalu ramai dan setiap bulannya alhamdulillah pelaku usaha dengan kepemilikan NIB di Kota Tangerang terus bertambah,” ungkap Taufik.
BACA JUGA: Benyamin Davnie Resmi Melantik Ratusan Guru PPPK
Ia pun mengimbau, masyarakat Kota Tangerang khusus pelaku usaha atau UMKM untuk segera melakukan permohonan kepemilikan NIB, untuk pengembangan usahanya yang lebih maju lagi.
“Jika sudah terdata, para pelaku usaha akan lebih mudah mengembangkan usahanya. Salah satunya, karena pelaku UMKM itu bisa ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kalau mereka sudah punya NIB, bisa masuk ke e-katalog, sehingga bisa ikut andil dalam pelelangan dan lainnya,” jelas Taufik. (*)