FAKTAMEDIA.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menyelamatkan 2.797 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada periode 5 Juni – 23 Oktober 2023.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, hasil anev Penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan Polda jajaran menunjukkan bahwa sebanyak 2 ribuan korban TPPO diselamatkan dari 1.049 tersangka atas 874 laporan polisi.
“Bahwa sesuai petunjuk Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, Polri menindak tegas terkait TPPO,” kata Ahmad dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).
Adapun modus perdagangan dalam TPPO itu antara lain pekerja migran atau pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 546 kasus, anak buah kapal (ABK) sebanyak 7 kasus, Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 289 kasus, dan eksploitasi anak 70 kasus.
Ahmad mengatakan, pengungkapan dan penindakan TPPO dapat dilakukan secara maksimal setelah pembentukan satgas TPPO pada tanggal 5 Juni 2023.
Hal itu merupakan komitmen Polri untuk memberantas sekaligus mencegah adanya perdagangan orang dengan berbagai modus kejahatan di Indonesia.
“Atas perintah Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang secara tegas,” pungkasnya. (red)