FAKTAMEDIA.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Riyanto dari fraksi PPP mengapresiasi telah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang santunan kematian dimana Tahun ini sudah bisa dirasakan oleh warga miskin Kota Tangerang.
Ya, karena telah diterbitkannya regulasi santunan kematian dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 100 Tahun 2023. Menurutnya, DPRD telah lama mendorong kebijakan santunan karena produk Perda ini juga disebut atas inisiatif dewan, Rabu (10/1/24).
BACA JUGA: Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Cisadane A dan B
“Alhamdulillah sekarang masyarakat sudah bisa menerima (santunan kematian, red). Insya Allah bisa bermanfaat,” katanya.
Ketua DPC PPP itu juga akan terus peduli dengan kebutuhan masyarakat. Dia mengklaim, PPP juga berusaha mendorong kebutuhan masyarakat yang lainnya termasuk hal pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketenagakerjaan, sosial serta kebutuhan lainnya.
“PPP adalah partai paling pengertian. Insya Allah bakal jadi konsen kita berusaha menjadi partai yang paling pengertian untuk masyarakat Kota Tangerang,” tuturnya.
Lebih lanjut, Riyanto menerangkan bahwa masyarakat yang terkena musibah kematian nanti tinggal mengajukan permohonan kepada RT dan kelurahan setempat tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BACA JUGA: Komisi III DPR Minta Kejagung Jangan Kendur di Tahun Politik
Sebab dia beralasan, tahun 2024 ini sudah bisa direalisasi, anggarannya sudah tersedia di Pemkot Tangerang.
“Leading sektornya ada pada Dinsos. Dan kalau informasi dari BPKAD, sudah ada (dana santunan kematian,red) dari APBD 2024 pada pos (BTT) biaya tak terduga,” tukas Riyanto.
Sebagai informasi, Perwal santunan tersebut ditandatangani Arief R Wismansyah pada 3 November 2023 lalu. (Sf)