Bea Cukai Kota Surakarta sita Satu Truk Rokok Ilegal

Bea Cukai Kota Surakarta sita Satu Truk Rokok Ilegal
Truk dikemudikan oleh Km dengan kernet Er. Sebelumnya, ada informasi terkait pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur ke Jakarta.
x

FAKTAMEDIA.ID – Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJBC Jateng dan Yogyakarta berhasil menindak rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 2.160.000 batang.

Rokok illegal disita dari sebuah truk yang melintas di gerbang tol Colomadu, 4 Februari 2021. 

Truk dikemudikan oleh Km dengan kernet Er. Sebelumnya, ada informasi terkait pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur ke Jakarta.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Moch. Arif Setijo, di Kota Surakarta, Jumat, mengatakan, petugas Bea dan Cukai berhasil mengamankan dan menyita 2.160.000 batang rokok ilegal yang dimuat sebuah truk melintas dari arah timur (Jawa Timur) saat di Gerbang Tol Colomadu, Karanganyar, pada Kamis (4/2).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI

Selain itu, petugas Bea dan Cukai Surakarta juga mengamankan seorang pengemudi truk bermuatan rokok ilegal tersebut, yakni berinisial Km, dan kernet-nya berinisial Er.

Moch. Arif Setijo menjelaskan peristiwa tersebut berawal dari adanya informasi akurat pengiriman rokok ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur tujuan Jakarta melalui jalur darat.

Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemantauan dan pengawasan, dan kemudian melihat sebuah truk yang dikendarai oleh pelaku Km dan kernet-nya Er melaju dari Jawa Timur menuju Jakarta yang melewati wilayah Surakarta.

Baca juga: Buku Pelajaran SMA Berisi Link Situs Porno, P2G Minta Mendikbud Menindaklanjuti

Petugas Bea Cukai Kanwil Jateng DIY beserta Bea Cukai Surakarta bersama-sama melakukan penghentian truk yang dicurigai, dan kemudian dilakukan pemeriksaan. Ternyata, benar truk itu membawa jutaan batang rokok tanpa pita cukai.

Dia mengatakan modus yang digunakan oleh pelaku yakni menggunakan kardus karton berisi minuman manis yang bermerek sebagai penutup kardus karton polos di belakangnya berisi rokok ilegal. Rokok ilegal dalam 270 kardus karton polos berjenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek “Pastipas Bold” berisi 20 batang setiap bungkusnya, dan tidak dilekati pita cukai.

Setelah truk dihentikan dan pelaku diminta untuk menunjukkan identitas, truk bermuatan rokol ilegal itu, langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta guna dilakukan pengamanan dan pencacahan.

“Penindakan atas rokok ilegal kali ini, berpotensi merugikan negara sebesar Rp1.447.891.200. Kedua pelaku saat ini, di bawa pengawasan Bea Cukai Surakarta untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut,” tutur-nya.

Dia menjelaskan instansi Bea Cukai, dalam hal ini Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Surakarta harus selalu bersinergi dan saling mendukung dalam penindakan seperti kasus rokok ilegal ini.

“Bentuk sinergi ini, dapat dilakukan dengan saling bertukar infomasi, memperkuat jaringan, dan dukungan personel. Karena objek penindakan kali ini merupakan hasil tembakau yang bercukai, maka harus dilakukan penertiban karena jika melanggar perundang-undangan, dampaknya bisa merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, menambahkan pihaknya kasus penindakan rokok ilegal masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap asal rokok ilegal dan para pelaku-nya.

“Kami terus melakukan sinergi dalam penindakan dan penanganan kasus. Kami berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal serta memberikan kontribusi dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai,” kata Budi Santoso. (red)