Dinas Perkim Lakukan Pengukuran Jalan

FAKTAMEDIA.ID – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangerang
melakukan pengukuran tanah dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kota Tangerang, Kamis (10/12/20).

Sekretaris Dinas Perkim Kota Tangerang, Widi Hastuti mengatakan, pengukuran bangunan akses jalan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah daerah Kota Tangerang.

“Karena memang harus ada penilaian untuk pembangunanya. Karena mereka juga butuh tim penilai untuk kegiatan tersebut. Jadi harus ada pengukuran dan penilaian bangunan yang ada di atas tanah yang akan digunakan,” katanya, Kamis (10/12/20).

Widi juga berharap hasil pengukuran bangunan yang dilakukan oleh tim dari Dinas Perkim dan Pertanahan bisa menjadi bahan acuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun PPTK pengadaan tanah dinas terkait. Dengan demikian pengadaan tanah dapat berjalan lancar.

Kabid Pengawasan Pelayanan Pembangunan dan Pertanahan Harun Al Rasyid menambahkan, pengukuran bangunan untuk akses jalan yang dilakukan oleh Tim Dinas Perkim dan Pertanahan mengacu kepada peta bidang tanah dari organisasi perangkat daerah terkait.

Dimana nantinya setelah dilakukan pengukuran bangunan, tim dari Dinas Perkim dan Pertanahan akan menyampaikan kembali ke dinas terkait dan akan ditindak lanjuti.

Ada 5 titik yang dilakukan pengukuran. Yaitu,

1.Pengukuran bangunan jalan akses SD Pinang 5 dan 8 Kelurahan Neroktog Kecamatan Pinang.

  1. Akses jalan SMP 33 Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah
  2. Akses jalan Cisadane Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci
  3. Pengukuran bangunan pelebaran jalan Tajur.
  4. Pengukuran bangunan akses jalan toll (JORR) Bandara Soekarno Hatta. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *