Friday , September 20 2024

DPRD Dorong Pemkot Lakukan Perubahan Regulasi Beasiswa Sarjana

DPRD Dorong Pemkot Lakukan Perubahan Regulasi Beasiswa Sarjana
DPRD Dorong Pemkot Lakukan Perubahan Regulasi Beasiswa Sarjana.

 

FAKTAMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mendorong Pemerintah kota (Pemkot) Tangerang melakukan perubahan regulasi dalam program beasiswa pendidikan sarjana bagi masyarakat miskin di Kota Tangerang.

Ketua Komisi II DPRD Saeroji mengatakan, beasiswa pendidikan sarjana bagi masyarakat miskin seharusnya dilaksanakan pada APBD murni namun di tarik ke APBD-Perubahan salah satu kendalanya karena di regulasi yang mengaturnya.

Dalam Perwal diatur persyaratan penerima adalah mahasiswa yang menempuh pendidikan di  perguruan tinggi Tipe B sementara mahasiswa yang kurang mampu mayoritasnya belajar di kampus tipe C.

“Makanya dari awal saya minta dirubah, saya sudah sampaikan juga ke Sekda agar dirubah itu perwalnya tipenya jangan tipe B tetapi tipe C sehingga pemberian program akan tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Saeroji mengungkapkan perkembangan terakhir rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diketahui  bahwa Perwal yang mengatur program tersebut masih di Susun Rancang (Suncang). Pihaknya akan mengawal hingga finalisasi APBD perubahan 2022.

“Maka itu kita dorong kalau memang direalisasikan di APBD Perubahan maka perwalnya harus dirubah,” ujarnya.

Dikatakannya, perubahan grade perguruan tinggi penerima beasiswa dari B ke C akan mendorong terserapnya program tersebut sesuai dengan yang dianggarkan. Tahun lalu dari anggaran 600 lebih mahasiswa terealisasi 270 peserta.

“Persyaratan mahasiswa akan mendapatkan beasiswa diatur dalam Perwal Universitas akreditasi tipe B, kalau tipe B secara ekonomi adalah masyarakat mampu, kita kan mau berikan beasiswa ke yang ga mampu bukan yang pintar ya jadi harus diturunkan grade nya dari B ke C,” ujar dia.

Kedua masih terkait regulasi bahwa Perda Pendidikan Nomor 3 tahun 2001 mengamanahkan bahwa beasiswa pendidikan kewenangannya berada di Dinas Pendidikan bukan di Dinas Sosial seperti yang telah berjalan saat ini.

“Sudah dari awal diingatkan, ini benar ga, cocok apa enggak, kok pendidikan masuk di sosial jangan dikemudian hari menjadi masalah, tolong dibereskan, Perdanya sudah ada harus ditukar sesuai dengan amanat Perda,” kata dia.

Kemudian lanjut Saeroji, dalam menjalankan program beasiswa pendidikan sarjana bagi masyarakat kurang mampu Pemkot harus benar-benar menjemput bola.

“Jangan ditunggu aja, harus terjun ke masyarakat mana sih mahasiswa yang benar layak menerima agar target pengentasan pendidikan naik, targetnya indikatornya 1 Rumah ada 1 Sarjana,” pungkasnya. (Fad)