DPRD Kota Tangerang Sahkan Raperda Kedudukan Protokol DPRD

DPRD Kota Tangerang Sahkan Raperda Kedudukan Protokol DPRD
DPRD Kota Tangerang Sahkan Raperda Kedudukan Protokol DPRD

 

FAKTAMEDIA.ID – Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan satu raperda menjadi perda dan penyampaikan penjelasan Wali Kota Tangerang terhadap tiga raperda, bertempat di gedung DPRD Kota Tangerang, Senin (27/6/22).

Satu raperda yang disahkan menjadi perda yakni Raperda Kedudukan Protokol DPRD Kota Tangerang.

Juru bicara  Pansus I Junadi menyampaikan, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang  berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Sebagai lembaga pemerintahan daerah, DPRD mempunyai kedudukan dan setara dan mempunyai hubungan kerja  yang bersifat kemitraan dengan pemda,” ucapnya di depan peserta.

Kedudukan setara bermakna antara DPRD dan pemda memiliki kedudukan yang sama dan  sejajar, dalam arti tidak saling membawahi.

“Hubungan yang bersifat kemitraan DPRD  merupakan mitra kerja pemerintah dalam membuat kebijakan untuk melaksanakan otonomi  daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” ucapnya.

Berdasarkan hal tersebut di atas, antara kedua  lembaga negara wajib memelihara dan  membangun hubungan kerja yang harmonis dan satu sama lain harus mendukung serta bukan  saling melawan atau pun bersaing.

“Untuk terjalinnya kerja yang harmonis dan saling mendukung diperlukan adanya pengaturan tentang kedudukan protokoler DPRD. Hal itu bertujuan agar  memperoleh hak dan kewajiban,” ucapnya.

Serta meningkatkan peran dan tanggung jawab serta mengembangkan kehidupan demokrasi dan menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

“Mengembangkan hubungan mekanisme check and balance antara lembaga legislatif dan  eksekutif,” ucapnya. (ADV)