
FAKTAMEDIA.id – Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang mendorong agar Pemerintah KotaTangerang dan Kementerian Dalam Negeri segera menuntaskan proses persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), guna memastikan tidak ada kesenjangan perlakuan antar aparatur sipil negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan oleh Forum ASN PPPK Tehnis Kota Tangerang usai bertemu dengan Wakil Ketua Fraksi PKB H. Tasril Jamal di ruang Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang, Selasa (21/7/2026).
Tasril mengungkapkan ada dua aspirasi yang disampaikan oleh Forum ASN PPPK Tehnis. Pertama, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK merupakan Pegawai ASN yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan tugas pengabdian kepada negara dan pelayanan kepada masyarakat. Kedua, penyesuaian ijazah PPPK Tehnis berdasarkan pendidikan terakhir, sehingga kompetensi dan jenjang pendidikan yang dimiliki dapat diakomodasi dalam sistem kepegawaian.
“Jika tugas dan tanggung jawabnya sama, maka kesejahteraan juga harus diperlakukan secara adil. Jangan sampai PPPK Tehnis merasa menjadi ASN kelas dua. Kami berharap TPP dapat disetarakan dengan PNS dan status pendidikan PPPK disesuaikan dengan ijazah terakhir yang mereka miliki,” ungkap Tasril.
Tasril meminta kepada Pemerintah Kota Tangerang melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri segera memberikan persetujuan, sehingga hak-hak PPPK tidak terus tertunda akibat proses administrasi yang berkepanjangan.
“Kami mengapresiasi ikhtiar Pemkot yang sudah mengusulkan TPP bagi PPPK. Sekarang kami berharap Kemendagri segera memberikan persetujuan sehingga para PPPK, khususnya tenaga teknis, segera memperoleh kepastian. Jangan sampai birokrasi menghambat kesejahteraan ASN yang setiap hari memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu Jamiludin sebagai perwakilan Forum ASN PPPK Tehnis Kota Tangerang mengungkapkan berdasarkan data Forum ASN PPPK Teknis Kota Tangerang, saat ini penghasilan ASN PPPK Teknis terdiri dari gaji pokok sebesar Rp2.511.500 dan TPP sebesar Rp689.396, sehingga total penghasilan mencapai Rp3.200.896 per bulan.
“Angka tersebut masih berada di bawah UMK Kota Tangerang Tahun 2026 yang sebesar Rp5.399.405. Padahal sebelum menjadi PPPK, penghasilan kami sebesar Rp. 4.000.000 s/d 7.000.000 namun setelah lulus menjadi PPPK malah jauh menurun dari penghasilan sebelumnya.”Ujarnya.
Jamil berharap perjuangan ASN PPPK Tehnis tersebut dapat menjadi momentum untuk mewujudkan sistem manajemen ASN yang lebih adil, profesional, dan berbasis kompetensi.
“Kami berharap aspirasi ini dapat menjadi perhatian serius pemerintah sehingga terbangun komunikasi yang baik dan menghasilkan solusi yang adil bagi seluruh ASN PPPK Teknis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Tangerang.” Tutupnya. (Ars)
faktamedia.id Akurat dan Terdepan