Gugatan PSU Rampung, Pemkot Tangerang Ambil Alih Perbaikan Jalan Taman Royal

Gugatan PSU Rampung, Pemkot Ambil Alih Perbaikan Jalan Taman Royal
Jalan Taman Royal: Pemkot sudah bisa mengambil alih dalam pelaksanaan perbaikan jalan, drainase hingga PJU.
.

FAKTAMEDIA.ID – Warga perumahan Taman Royal kini mempunyai harapan baru, diketahui Pemkot Tangerang kesulitan memperbaiki jalan rusak yang berada di Jalan Boulevard Taman Royal 1 dan 3.

Perihal terjadi dikarenakan pihak pengembang PT. Cahaya Batu Raya Realty (CBRR) belum menyerahkan fasos fasum yang seharusnya menjadi aset Pemkot dan tidak melakukan perbaikan selama bertahun – tahun pada jalan tersebut.

Akan tetapi saat ini Pemkot Tangerang sudah bisa bergerak dikarenakan proses gugatan terhadap pengembang PT. Cahaya Batu Raya Realty (CBRR) telah rampung dimenangkan oleh warga perumahan Taman Royal.

Baca juga: Pemerintah Imbau Perayaan Imlek Dilaksanakan Dengan Terapkan Prokes

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengungkapkan, sedari awal Pemkot Tangerang telah berusaha untuk bisa melayani aspirasi masyarakat termasuk permasalahan jalan rusak yang berada di perumahan Taman Royal, namun terkendala peraturan.

“Bahwa lahan PSU yang belum diserah terimakan oleh pengembang tidak bisa dilakukan pengerjaannya, akhirnya kami dorong warga untuk menggugat pengembang ke pengadilan,” ujar Sachrudin.

Baca juga: Warga Amerika Serikat Orient Riwu Kore jadi Bupati terpilih Sabu RaiJua NTT

“Alhamdulillah, dengan semangat masyarakat saat ini sudah ada hasil dari gugatan tersebut bahwa pemkot sudah bisa mengambil alih dalam pelaksanaan perbaikan jalan, drainase hingga PJU” tambahnya

Sachrudin juga menerangkan, Pemkot Tangerang sedang melakukan persiapan sejumlah anggaran untuk memperbaiki jalan yang rusak tersebut sambil menunggu salinan keputusan dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

“Insya Allah dianggaran murni Tahun 2021 akan kita eksekusi, sambil menunggu salinan keputusan dari pengadilan kepada Pemkot Tangerang dan proses lelang,” jelasnya.

“Kalau untuk penerangan jalannya kita kerjakan secepatnya,” jelas Sachrudin saat dihubungi melalui telfon, Kamis (4/2/2021).

Di tempat yang berbeda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang Decky Priambodo, menambahkan pengerjaan perbaikan jalan dan drainase akan kami laksanakan usai mendapatkan putusan lelang.

“Nanti Jalan Boulevard Taman Royal sepanjang 450 meter kanan dan kiri serta drainase akan kita perbaiki tapi menunggu proses lelang, jika sudah ada keputusan baru kita eksekusi pengerjaannya,” pungkas Decky. (Rls)