Friday , November 22 2024

HRS akan Disidangkan dalam Kasus Kerumunan Petamburan

HRS akan Disidangkan dalam Kasus Kerumunan Petamburan
Bareskrim Polri menyampaikan berkas perkara tersangka Habib Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, sudah lengkap.
..

FAKTAMEDIA.ID – Berkas perkara tersangka Habib Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Pengacara Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta menyebut siap membela kliennya di persidangan.

“Lahaula walakuwata illahbillah, tiada daya dan upaya kecuali pertolongan Allah. Kalau pun dipaksakan P-21, yah apa boleh buat kita akan fight di persidangan nanti, dan kami siap untuk itu,” ujar Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Jumat (5/2/2021).

Ichwan mengaku telah menyiapkan strategi untuk menghadapi di persidangan. Ia juga menyebut telah menyiapkan banyak pengacara yang akan melakukan pembelaan terhadap Habib Rizieq.

Baca juga: Polres Cilegon Musnahkan Sabu seberat 13,8 Kilogram senilai Rp13 miliar

“Yah nanti kalau ana sampaikan di sini jaksa tahu dong strategi kita. Insya Allah (pengacara) banyak,” tuturnya.

Diketahui, Bareskrim Polri menyampaikan berkas perkara tersangka Habib Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, sudah lengkap. Habib Rizieq segera disidang.

“Untuk kasus MRS Pertamburan berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Polri Terbangkan 26 Terduga Teroris dari Makasar untuk Ditahan di Rutan Cikeas

Rusdi mengatakan penyidik selanjutnya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada 9 Februari.

“Rencana minggu depan pada hari Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum,” ujarnya.

“Jadi kasus Petamburan untuk berkas perkaranya telah dianggap lengkap dan akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya pada minggu depan. Di Kejaksaan Agung, hari Selasa minggu depan tanggal 9,” sambungnya. (red)