Monday , November 25 2024

Jelang Pemilu, Pemkab Tangerang Lakukan Perekaman e-KTP Pemula

Jelang Pemilu, Pemkab Tangerang Lakukan Perekaman e-KTP Pemula
Perekaman e-KTP Pemula.

FAKTAMEDIA.id – Pemerintah Kabupaten Tangerang terus melakukan akselerasi pembuatan dan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) bagi pemilih pemula.

Berbagai strategi percepatan perekaman e-KTP bagi pemilih pemula terus dilakukan, yakni dengan melakukan upaya jemput bola ke setiap kecamatan pada hari Sabtu dan Minggu. Seperti yang dilakukan di Kecamatan Panongan pada Minggu (21/01/2024).

Sekretaris Kecamatan Panongan, Rizkia Nurul Fajar mengatakan, perekaman E-KTP ini mendapat antusias yang luar biasa dari masyarakat khususnya pemilih pemula. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah masyarakat yang terus berdatangan ke ruang pelayanan Kantor Kecamatan Panongan.

“Hari ini kami siapkan kurang lebih 300 kuota, untuk hari kerja tentunya kita juga akan terus layani perekaman E-KTP ini,” ucapnya.

BACA JUGA: Pemkot Tangerang Bersama Banksasuci Bersihkan Sampah di Kali Ledug

Ia juga menyampaikan, perekaman E-KTP ini kepada masyarakat ini dilakukan dalam rangka menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Para pemilih pemula atau warga yang genap berusia 17 tahun menjadi target pelayanan perekaman.

Ia menyebut, Kecamatan Panongan juga telah melakukan sosialisasi terkait dengan adanya kegiatan tersebut.

“Kita sudah lakukan sosialisasi sebelumnya baik melalui itu kanal media sosial sampai kepada memberikan edaran ke pihak desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Panongan. Meski kita targetkan untuk pemilih pemula, untuk masyarakat umum yang belum memiliki atau belum melakukan perekaman juga akan kami layani, silahkan datang ke Kantor Kecamatan,” ujarnya.

Sementara itu, Aprillia salah satu peserta perekaman E-KTP menyampaikan dirinya  sangat menyambut baik adanya kegiatan ini di hari Sabtu dan Minggu.

BACA JUGA: Pj Walikota Nurdin Minta Pensiunan ASN Tetap Berkarya

Selain dapat menghemat waktu, ia menyebut dirinya tidak perlu mengambil izin sekolah untuk melakukan perekaman dan datang ke kantor Disdukcapil.

“Sangat terbantu, karena ini hari libur saya tidak perlu izin untuk melakukan perekaman E-KTP,” ujar perempuan berusia 18 tahun itu. (red)