Tuesday , August 11 2026

Komisi I DPRD Fasilitasi Penyelesaian Polemik Pemilihan Ketua RW 01 Uwung Jaya

Komisi I DPRD Fasilitasi Penyelesaian Polemik Pemilihan Ketua RW 01 Uwung Jaya
Komisi I DPRD Fasilitasi Penyelesaian Polemik Pemilihan Ketua RW 01 Uwung Jaya

Metrobanten – Komisi I DPRD Kota Tangerang menindaklanjuti permasalahan pemilihan Ketua RW 01, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, yang dinilai warga belum berjalan secara transparan. Persoalan tersebut dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang, Selasa (4/8/26).

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 62 Tahun 2025, mekanisme pemilihan Ketua RW dilakukan oleh Ketua RT, Sekretaris RT, dan Bendahara RT. Namun, adanya perubahan Surat Keputusan (SK) dalam proses pemilihan tersebut kemudian menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Karena Perwal 62 Tahun 2025 ini yang memilih Ketua RW adalah Ketua, Sekretaris, dan Bendahara RT. Tapi setelah permasalahannya, SK-nya diganti, maka terjadilah kegaduhan,” ujar Junadi.

Melalui RDP tersebut, Komisi I bersama pihak terkait kemudian menyepakati langkah penyelesaian atas persoalan yang terjadi. Junadi menjelaskan, SK Ketua RW 01 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan ditarik kembali. Selanjutnya, akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RW 01 yang bertugas melaksanakan kembali tahapan pemilihan hingga proses pencoblosan.

“Pada sore hari ini kita undang duduk bersama tiga calon, Pak Endi, Pak Zainal, Pak Budi, bersama RT, termasuk ada Kelurahan, Kecamatan, dan Kabag Tata Pemerintahan. Dengan adanya kejanggalan itu, maka SK yang hari ini sudah diturunkan dan sudah diberikan kepada RW dibatalkan. Besok akan ditarik, kemudian dibuat Plt RW 01,” jelasnya.

Menurut Junadi, Plt RW 01 nantinya akan diberikan tugas untuk melaksanakan seluruh tahapan pemilihan hingga proses pencoblosan dengan tetap berpedoman pada Perwal Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2025.

Ia menambahkan, polemik pemilihan Ketua RT maupun RW masih kerap terjadi karena belum semua masyarakat memahami ketentuan dalam Perwal Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2025. Karena itu, ia mendorong Pemkot Tangerang melalui perangkat wilayah untuk meningkatkan sosialisasi regulasi tersebut kepada masyarakat.

“Betul, tadi penyampaian daripada warga memang ada yang belum tahu Perwal 62. Maka tadi saya sampaikan, bahkan saya perintahkan kepada Kabag Tata Pemerintahan, Pak Camat, Pak Lurah, untuk segera terus-menerus disosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.

Ia menilai, sosialisasi yang masif diperlukan agar masyarakat memahami mekanisme pemilihan RT dan RW serta mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari. Junadi juga meminta lurah dan camat untuk lebih aktif turun ke lapangan dalam melakukan pembinaan kepada masyarakat dan para calon pengurus RT maupun RW.

“Harapannya dengan kejadian pemilihan RW di Kota Tangerang yang hari ini ada gejolaknya seperti ini, saya minta kepada lurah khususnya untuk segera turun ke lapangan, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu kandidat calon Ketua RW 01, Endi Kusnadi, mengaku lega dengan hasil RDP yang difasilitasi Komisi I DPRD Kota Tangerang. Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Tangerang yang telah memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan persoalan dan mencari solusi bersama.

“Terima kasih buat Komisi I, yang hari ini telah memfasilitasi sengketa kami masalah pemilihan Ketua RW 01. Mudah-mudahan apa yang telah diputuskan tadi besok bisa berjalan sesuai dengan harapan kami semua,” pungkasnya. (Ars)