Thursday , December 12 2024

KPU Kota Tangerang Buka Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada

KPU Kota Tangerang Buka Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada
KPU Kota Tangerang.

FAKTAMEDIA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah membuka proses seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang tahun 2024.

Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah menuturkan, proses seleksi tersebut dilakukan secara terbuka untuk seluruh masyarakat pada 23-29 April 2024 mendatang.

BACA JUGA: Anggota DPRD Sebut Banjir Masih Menjadi Persoalan di Kota Tangerang

Adapun kualifikasi persyaratan yang dibutuhkan, KPU Kota Tangerang telah melampirkan semua persyaratan, prosedur, sampai lini masa seleksi melalui Surat Edaran Nomor 470/PP.04.1-Pu/3671/2024 yang bisa diakses secara bebas melalui https://kota-tangerang.kpu.go.id/

“Seleksi ini dilakukan secara terbuka untuk menyambut Pikada (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sekaligus Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang) yang akan digelar sebentar lagi,” ujar Qori, Rabu, (24/4/24).

Ia melanjutkan, proses seleksi calon anggota PPK dilengkapi berbagai persyaratan umum, mulai dari Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat, serta terbebas cari catatan pidana dan penyalahgunaan narkotika dengan dilengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

BACA JUGA: Pemkot Tangsel Segera Merapihkan Kawasan Pasar Ciputat

Berikut ini adalah dokumen persyaratan yang dibutuhkan para calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 di Kota Tangerang:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
  3. Fotokopi ijazah Skeolah Menengah Atas (SMA)/sederajat atau ijazah pendidikan terakhir.
  4. Surat pernyataan bermaterai yang merupakan dokumen surat pernyataan terkait persyaratan umum.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, Puskesmas, dan klinik kesehatan.
  6. Daftar riwayat hidup.
  7. Pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.

Setelahnya, dokumen persyaratan tersebut dapat diunggah secara mandiri melalui https://siakba.kpu.go.id/  dengan dokumen fisiknya yang disampaikan secara langsung ke Sekretariat KPU Kota Tangerang sebelum tes tertulis dilaksanakan.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung (helpdesk) resmi melalui 0852-8397-6734. (red)