Friday , November 8 2024

KPU Kota Tangerang Siapkan TPS di 5 Lembaga Pemasyarakatan

KPU Kota Tangerang Siapkan TPS di 5 Lembaga Pemasyarakatan
KPU Kota Tangerang

FAKTAMEDIA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

KPU memastikan seluruh masyarakat Kota Tangerang, Provinsi Banten dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada hari Rabu, 27 November 2024.

  • BACA JUGA:

Polres Tangsel Ungkap Kasus 7,8 Kg Sabu dan 642 Kg Ganja Polres Tangsel Ungkap Kasus 7,8 Kg Sabu dan 642 Kg Ganja

Sebanyak tujuh TPS khusus direncanakan ditempatkan di lima Lapas yang ada di Kota Tangerang, meliputi 3 TPS khusus di Lapas Pemuda kelas II A dengan 1.338 pemilih, 1 TPS khusus di Lapas kelas 1 Tangerang dengan 433 pemilih.

Kemudian Lapas Perempuan kelas IIA ada 1 TPS khusus dengan 51 pemilih, Lapas kelas IIA ada 1 TPS khusus dengan 86 pemilih, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas 1 terdapat 1 TPS khusus dengan 48 pemilih.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Tangerang Mora Sonang Marpaung mengatakan berdasarkan data hingga Oktober 2024 terdapat 1.956 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan memilih di TPS khusus.

“Ada tujuh TPS lokasi khusus di Lapas dengan jumlah mencapai 1.956 pemilih, tidak hanya warga binaan saja melainkan petugas Lapas,” jelasnya saat memberikan keterangan di Kantor KPU Kota Tangerang, Selasa (29/10/24) sore.

  • BACA JUGA:

Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan 1.357 Pelajar Calon Paskibra Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan 1.357 Pelajar Calon Paskibra

Pemilih yang terdaftar dipastikan telah melalui tahapan verifikasi berupa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan masih berada di dalam Lapas saat Pemungutan Suara Pilkada, 27 November 2024 mendatang.

Mereka dapat memilih Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten untuk yang memiliki KTP Kota Tangerang.

Sedangkan yang memiliki KTP daerah lain di Provinsi Banten, hanya dapat memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. (Ars)