Wednesday , December 11 2024

Pembuatan KIA, Disdukcapil Kabupaten Serang Gandeng Tempat Wisata

Pembuatan KIA, Disdukcapil Kabupaten Serang Gandeng Tempat Wisata FAKTAMEDIA.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang dalam mengimplementasikan program administrasi kependudukan (adminduk) pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA melebihi target nasional yakni 40 persen. Per tanggal 29 Oktober 2022, capaiannya sudah mencapai 42,57 persen dari 508.049 anak usia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari di Kabupaten Serang. Meski demikian, Disdukcapil Kabupaten Serang memastikan akan terus mengejar pembuatan mencapai 10 persen. Berbagai inovasi pun dilakukan, salah satunya dengan menggandeng tempat-tempat wisata yang ada di Kabupaten Serang. Pada Kamis, 3 November 2020 Disdukcapil Kabupaten Serang kembali melakukan Penandatanganan kerjasama pemanfaatan dokumen kependudukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Serang dengan Agung Sport Center di Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung. Sebelumnya juga dilakukan hal yang sama dengan pemilik kolam renang Jembar Family dan Kolam Subur Ciujung di Kecamatan Pamarayan pada Rabu 19 Oktober 2022 lalu. Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah mengatakan, dilaksanakannya kerjasama dengan pemilik Agung Sport Center untuk daya tarik agar para orang tua mau membuat KIA untuk anaknya. Dengan kepemilikan KIA, para anak yang hendak masuk kolam renang memperoleh diskon sebesar Rp5 ribu dari harga tiketnya. “Kita sudah bekerjasama dengan 4 tempat wisata sebelumnya di Kecamatan Pamarayan dan Binuang. Rencananya semua tempat wisata di Kabupaten Serang akan dijalin kerjasama termasuk wisata pantai. Kalau yang sekarang Kecamatan Waringinkurung untuk mengakomodir wilayah Serang Barat,” ujarnya disela meninjau areal Agung Sport Center. Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) pada Disdukcapil Kabupaten Serang Hani Finola mengatakan, untuk target nasional pembuatan KIA sebesar 40 persen. Di Kabupaten Serang tercatat sebanyak 508.049 anak usia 0 sampai 17 tahun yang wajib memiliki KIA. “Sampai sekarang alhamdulillah per tanggal 26 Oktober sudah terealisasi sebesar 42,57 persen kita sudah di posisi aman dari target nasional, cuma memang ini nanti karena semestinya memang harusnya 100 persen memenuhi, jadi kita masih mengejar target agar bisa melampaui dari target nasional supaya Kabupaten Serang semua anaknya memiliki KIA,” ungkapnya. Dijelaskan Hani, tujuan pembuatan Kartu Identitas anak atau KIA merupakan hak anak yang harus diperoleh yaitu adanya pengakuan atas anak itu sendiri sebagai warga negara Indonesia. Untuk anak yang memiliki KIA di mulai berusia 0 -17 tahun kurang 1 hari. “Jadi itu adalah identitas anak. Apabila anak sudah usia 17 tahun dia sudah dapat memiliki KTP Elektronik,” jelasnya. Lebih lanjut Hani menjelaskan, manfaat KIA sebagai identitas anak yang kemudian juga diharapkan bisa untuk syarat pelayanan publik lainnya. Dia mencontohkan, misalnya untuk ke bank atau ke tempat-tempat sarana lainnya. “Jadi anak-anak ini tidak perlu dengan orang tua nya, cukup dengan KIA nya itu sudah membuktikan bahwa anak itu punya identitas,” paparnya. Hani menegaskan, jika pembuatan KIA melalui setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh kecamatan tidak di pungut biaya atau gratis. “Mudah-mudahan nanti yang belum punya jadi semangat untuk segera memiliki KIA nya,” tutur Hani. Turut hadir Pejabat Fungsional Pranata Komputer Ahli Muda Bidang Komunikasi Informasi Publik pada Diskominfosatik Kabupaten Serang Sugarda Bayu Aji, perwakilan dari Kecamatan Waringin kurung dan Desa Sukadalem. Owner Agung Sport Center Agung Kurniawan bersyukur adanya kerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Serang sehingga bisa berkontribusi untuk mewujudkan program pemerintah terhadap KIA. “Mudah-mudahan nanti manajemen bisa mewujudkan hal itu,” ujarnya. (Hms)