Friday , November 22 2024

Pemerintah Tetapkan PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

Pemerintah Tetapkan PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Faktamedia, Jakarta – Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. PSBB Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

“Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1).

“Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai dengan UU yang dilengkapi PP 21 Tahun 2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan,” ujar Airlangga.

Dalam mengambil kebijakan ini, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU.

Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.

Menurut Airlangga, pembatasan sosial di provinsi, kabupaten, atau kota harus memenuhi parameter terkait penanganan Covid-19.

Parameter tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.

Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.

Pembatasan kegiatan masyarakat ini antara lain membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen, belajar dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan, hingga jam operasi moda transportasi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berbicara soal antisipasi karantina wilayah atau lockdown usai Indonesia memiliki kasus aktif virus corona (Covid-19) lebih dari 110 ribu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis pernyataan perihal keputusan pemerintah memberlakukan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali. Pernyataan itu disampaikan Jokowi via akun Instagram resminya seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (6/1/2021).

“Pandemi ini telah menguras begitu dalam waktu dan tenaga para dokter, perawat, paramedis, juga petugas kesehatan lainnya. Saya tahu mereka letih. Oleh karena itu, mari kita bantu melindungi dan menjaga mereka, dengan mengurangi mobilitas dalam dua minggu ini, mulai tanggal 11 Januari,” tulisnya.

Jokowi juga meminta seluruh pihak bekerja keras untuk memastikan disiplin 3M (mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan menerapkan 3T (testing, tracing, treatment) di lapangan sebagai kunci penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Upaya seluruh pihak dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional,” kata Jokowi. (arsa)