Tuesday , December 10 2024

Pemkab Serang Terapkan Penggunaan IKD bagi Masyarakat

Pemkab Serang Terapkan Penggunaan IKD bagi Masyarakat
Pemkab Serang Terapkan Penggunaan IKD bagi Masyarakat

FAKTAMEDIA.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menggelar Sosialisasi dan Penerapan administrasi kependudukan (adminduk) yakni Identitas Kependudukan Digital atau IKD dalam pelayanan publik Tahun 2023 di Kota Serang pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Penerapan untuk meningkatkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi (TI) yang ada di era digitalisasi

”Sosialisasi tujuan dan sasarannya untuk masyarakat, BUMD, perusahaan, perbankan supaya mengerti layanan digital sehingga tidak perlu lagi membawa KTP manual baik masyarakat yang datang ke perbankan cukup menunjukan KTP digital saja, tidak perlu lagi foto copy KTP elektronik,”kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah. 

Sosialisasi dan Penerapan administrasi kependudukan (adminduk) yakni Identitas Kependudukan Digital atau IKD dalam pelayanan publik Tahun 2023 dibuka oleh Staf Ahli Bupati Srang Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Sugi Hardono.

BACA JUGA: Maesyal Rasyid: Program P2WKSS Berdampak bagi Kesejahteraan

Abdullah mengatakan penerapan IKD mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko kartu tanda penduduk elektronik serta penyelenggaraan Identitas kependudukan digital. Kemudian, sosialisasi dilakukan untuk memberitahukan kepada masyarakat dengan menerapkan IKD tidak sulit.

”Masyarakat tidak perlu ribet karena masyarakat di Kabupaten Serang 70 persen menggunakan gadget atau HP, tidak perlu mengeluarkan dompet lagi dan tidak khawatir ada barang yang jatuh ketika mengeluarkan dompet,”katanya. 

Caranya pun sangat mudah untuk aktivasi IKD, sebut Abdullah yakni memiliki smartphone berbasis android minimal versi 8, memiliki email aktif, telah memiliki KTP-el fisik atau belum penah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman. 

Kemudian menu dalam Identitas Kependudukan Digital Data Keluarga Dokumen kependudukan – Kartu Keluarga dapat ditampilkan dan dibagikan via QR Code, yang dapat dibaca dengan aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau aplikasi yang dimiliki Ditjen Dukcapil, Kemendagri.

”Persyaratan untuk IKD tidak begitu sulit hanya mengakses memasukan NIK, email aktif, selfi foto dan di validasi petugas disdukcapil dimana saja,”terangnya. 

Sekadar diketahui, untuk target aktivasi IKD di Kabupaten Serang dari jumlah wajib KTP sebanyak 1.223.621 dengan target IKD sebesar 25 persen atau wajib KTP sebanyak 305.905. Adapun untuk capaiannya sebanyak 19.304 atau baru mencapai 6,31 persen per 30 Oktober 2023.

Abdullah berharap, guna mencapai target pihak-pihak terkait untuk bisa mengundang Disdukcapil Kabupaten Serang bila ingin melakukan penerapan IKD secara massal. Baik masyarakat umum, perusahaan, BUMD, Perbankan dan lainnya.

”Kita akan datang untuk memberikan pelayanan jemput bola,”ucapnya. 

BACA JUGA: Wali Kota Serang, KPU dan Parpol Gelar Kirab Pemilu 2024

Abdullah memastikan, untuk saat ini pihak-pihak baik BUMD, Perbankan atau Bank-bank, perusahaan yang ada di Kabupaten Serang sudah menerapkan IKD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan saat ini pihaknya pun mengundang dari pihak Bank bjb, BNI, BCA, BRI dan lainnya.

”Sudah hampir semua menerapkan IKD, tidak perlu lagi KTP manual,”jelasnya.

Staf Ahli Bupati Serang Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Sugi Hardono mengapresiasi sosialisasi dan penerapan IKD yang dilakukan Disdukcapil.

”Kami berharap penerapan Identitas Kependudukan Digital dpaat digunakan pada setiap layanan publik,”ujarnya. (red)