FAKTAMEDIA.id – Setelah sekian lama akhirnya PT. Angkasa Pura II dan Pemerintah Kota Tangerang menemui kata sepakat terkait pemanfaatan aset.
Hal ini seiring dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Tangerang dengan PT. Angkasa Pura II yang dilaksanakan di Ruang Patio Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (20/10).
Dengan disaksikan oleh Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah dan juga Kepala Kejaksanan Negeri Tangerang, Erich Folanda, Perjanjian Kerjasama tersebut ditandantangani oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT. Angkasa Pura II Moh. Rizal Pahlevi.
Adapun isi Perjanjian Kerjasama tersebut meliputi pemanfaatan 15 Aset Angkasa Pura II oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk pelayanan publik.
“Alhamduliah hari ini urusan masalah aset milik PT. AP II di Kota Tangerang pecah telur,”Ujar Arief R. Wismansyah seusai acara penandatanganan kerjasama.
“Untuk jalan – jalan seperti Jalan Garuda, Jalan Kali Perancis segera akan kita lakukan perbaikan oleh Dinas PU Kota Tangerang,” tutur Arief.
Dalam kesempatannya, Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada PT. Angkasa Pura II, Kementerian BUMN dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Pengadilan Negeri Kota Tangerang yang telah mendukung Pemkot Tangerang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang sudah menjembatani dan membimbing kita dalam permasalahan aset ini akhirnya bisa terselesaikan untuk nanti kita lakukan pengelolaan,” ujar Arief.
Sementara itu, Muhammad Awaluddin, Direktur Utama PT Angkasa Pura II menyatakan ada tiga hal dalam perjanjian kerjasama ini.
Di antaranya, memberikan jaminan kepastian terhadap pemanfaatan aset yang sudah dikerjasamakan, pendataan administrasi aset dan pemgembangan aset untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang.
“Ini momentum yang luar biasa setelah bertahun – tahun melewati fase diskusi, kami sangat mengapresiasi Pemkot Tangerang serta Kejaksaan Negeri yang telah memberikan opini legalnya yang memang ini adalah suatu hal yang harus kita selesaikan,” jabar Awaluddin.
Di lokasi yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan dalam hal ini tugas Kejaksaan Negeri adalah menjembatani permasalahan aset dan pengelolaannya PT. Angkasa Pura II dan Pemerintah Kota Tangerang.
“Jadi tidak serta merta ketika ada permasalahan kerusakan jalan Pemkot Tangerang harus melakukan perbaikan, kita lihat dahulu aset ini milik siapa. Ketika milik orang lain ini harus di jembatani dan saat ini kita sudah memiliki kesepakatan dan Pemkot sudah bisa melakukan perbaikan jalan tersebut,” jelas Erich.
Sebagai informasi, selain penandatangan kerja sama dengan PT. Angkasa Pura II, Pemerintah Kota Tangerang juga melakukan penandatanganan MoU dengan Pengadilan Negeri Kota Tangerang tentang Penyediaan Layanan Bagi Masyarakat Pencari Keadilan.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Barita Sinaga menerangkan ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi penyediaan layanan perubahan status kependudukan dan juga layanan kesehatan.
“Kami juga menyediakan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Pastinya, Pengadilan Negeri Tangerang berupaya menghadirkan layanan terbaik untuk warga Kota Tangerang,” terangnya. (*)