FAKTAMEDIA.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, pembekalan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencapai good and clean governance (tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih).
Bersama tujuh (7) Penjabat Gubernur, Sekretaris Daerah dan Pimpinan DPRD beserta pasangan mengikuti Panduan Teknis Penguatan Antikorupsi Untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) Tahun 2022 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kavling K4, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
“Kami Penjabat Gubernur Banten dan lainnya, berterima kasih atas pembekalan KPK kepada kami untuk good and clean governance,” ungkapnya kepada wartawan.
“Kita akan siap melaksanakan mandatory yang menjadi tugas kami,” tambahnya.
Al Muktabar juga berharap, melalui pendampingan KPK, pembangunan Provinsi Banten semakin maju.
Dalam kesempatan itu Al Muktabar juga mengungkapkan, bahwa meski Penjabat Gubernur memiliki kewenangan promosi, mutasi dan rotasi, namun pihaknya juga harus melakukan langkah-langkah yang harus ditempuh.
“Sesuai apa yang menjadi kompetensi aparatur sipil negara. Semua terukur pada koridor peraturan dan perundang-undangan,” tegasnya.
Dijelaskan KPK juga memberikan pembekalan, bagaimana keluarga Kepala Daerah menyikapi dalam melaksanakan tugas yang menjadi mandatory sebagai Kepala Daerah. Keluarga sebagai basis keseharian yang saling mengingatkan.
“Rambu-rambu itu, saya sebagai Penjabat Gubernur Banten, akan menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas,” ungkapnya.
Ditegaskannya, agenda Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) di Provinsi Banten terus mendapatkan pendampingan dari KPK dan berdampak terhadap pembangunan di Provinsi Banten.
“Kita juga melakukan langkah-langkah terhadap ASN Pemprov Banten untuk juga melakukan hal yang sama. Menanamkan integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada ASN di Provinsi Banten. Kita juga mengimbau hal yang sama di Kabupaten/Kota,” ungkap Al Muktabar.
Seperti dijelaskan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Panduan Teknis Penguatan Antikorupsi Untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) Tahun 2022 diikuti oleh tujuh (7) Penjabat Gubernur, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan pasangan.
Dikatakan, penguatan antikorupsi penyelenggara negara perlu melibatkan peran serta masyarakat untuk menjaga dan menguatkan integritas pejabat negara dalam melaksanakan tugas.
Sebagai informasi dari Pemprov Banten hadir Pj Gubernur Al Muktabar beserta istri, Pj Sekda M Trangono beserta istri, Ketua DPRD Banten Andra Soni beserta istri, serta Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Nawa Said Dimyati beserta istri. (Hms)