FAKTAMEDIA.id – Satuan Reskrim Polsek Jatiuwung membongkar toko kosmetik yang diduga menjual obat keras atau daftar G di Periuk, Kota Tangerang.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan satu orang berinisial AM (27) pada Senin, 26 Agustus 2024.
“Modusnya toko kosmetik, kami menindaklanjuti adanya informasi masyarakat,” kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin, Selasa, 27 Agustus 2024.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 225 butir Tramadol, 310 butir Eximer siap jual, serta satu unit Handphone yang diduga digunakan untuk berteransaksi dan uang hasil penjulan.
- BACA JUGA:
Pilkada Kota Tangerang, Qori: Belum Ada Paslon yang Mendaftar di Hari Pertama
“Saat ini pelaku berinisial AM selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu telah kita amankan di kantor Polsek Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Robiin menambahkan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
- BACA JUGA:
Pemkot Kembali Gelar Tangerang Bershalawat di Al-A’zhom
“Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (Put)