Wednesday , December 11 2024

KPU Kota Tangerang Buka Pendaftaran Paslon Pilkada di 27,28 dan 29 Agustus 2024

KPU Kota Tangerang Buka Pendaftaran Paslon Pilkada di 27,28 dan 29 Agustus 2024
KPU Kota Tangerang.

FAKTAMEDIA.id – KPU Kota Tangerang dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan arahan KPU Provinsi Banten melakukan pelaksanaan tahapan Pendaftaran Pasangan Walikota dan Wakil Walikota tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.

Ya, KPU Kota Tangerang membuka pendaftaran pasangan calon melalui jalur Partai Politik dan harus disertai persyaratan dokumen admistrasi lengkap seperti yang tertuang  dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

  • BACA JUGA:

Bus KPK Gencarkan Edukasi Anti Korupsi di Provinsi Banten Bus KPK Gencarkan Edukasi Anti Korupsi di Provinsi Banten

Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta mengatakan, pedaftaran paslon pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 akan dibuka dari pukul 08.00 wib hungga 16.00 wib, untuk hari terakhir 29 Agustus 2024 dibuka mulai 08.00 wib hingga 23.00 wib.

“KPU Tangerang membuat pengaturan waktu pendaftaran, tentunya untuk mengantisipasi terjadinya pertemuan dua kelompok relawan pendukung dari dua kubu paslon saat paslon melakukan pendaftaran” kata Yudhistira Prasasta saat diwawancara, Senin (26/8/24)

Yudhistira berharap, proses pendaftaran paslon ini dapat berjalan dengan lancar dan saat melakukan pendaftaran, para paslon harus melengkapi administrasi dan dokumennya dan juga daftar lengkap tim pemenangan paslon.

“KPU Kota Tangerang memastikan tidak ada satupun yang melakukan pendaftaran paslon untuk Pilkada 2024 melalui jalur perorangan” jelas Yudis.

  • BACA JUGA:

DPRD Kota Tangerang Minta Pemkot Berinovasi Menggali Potensi Pendapatan Daerah DPRD Kota Tangerang Minta Pemkot Berinovasi Menggali Potensi Pendapatan Daerah

Diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum mencantumkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan

Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut. (Ars)