Saiful Milah Minta Pemkot Tangerang Sediakan Fasos Fasum di Pemukiman Kampung

Saiful Milah Minta Pemkot Tangerang Sediakan Fasos Fasum di Pemukiman Kampung
Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Drs. H. Saiful Milah.

 

FAKTAMEDIA.ID – Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Drs.Saiful Milah meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membebaskan lahan untuk membuat fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di permukiman kampung.

Saiful Milah menuturkan Pembangunan fasos fasum itu guna mencegah kecemburuan sosial bagi masyarakat di perkampungan, saat ini terlihat jelas terjadinya ketimpangan sosial antara masyarakat yang tinggal di perumahan dengan yang di kampung.

“Dimana mereka yang tinggal diperumahan elite memiliki fasos – fasum yang memadai. Serta mendapatkan kucuran anggaran dari pemerintah daerah.” kata Saiful Milah.

Saiful menambahkan, di perkampungan tidak ada fasos-fasum berupa lahan terbuka untuk aktivitas masyarakat. Hal itu membuat tidak bisa masuknya anggaran pemerintah daerah bagi permukiman tersebut.

“Kalau di Garden City ada fasos fasum, Taman Elang ada fasos fasum, turun anggaran negara untuk membangun fasos fasum yang dari pengembang. Kalau di kampung-kampung mana ada yang fasos-fasum,” ujar politisi Partai Golkar terdebut.

Untuk itu, Saiful meminta Pemkot Tangerang membebaskan lahan di tengah permukiman masyarakat. Sehingga, masyarakat memiliki lahan terbuka untuk menunjang aktivitas mereka. Tentunya, lahan tersebut harus dibebaskan sesuai dengan harga pasaran.

“Makanya pemerintah harus membayar, membeli lahan, sesuaikan dengan NJOP dan ditingkatlan menjadi harga pasar,” katanya.

Lahan tersebut, dapat dijadikan sebagai sarana olah raga maupun sarana serbaguna. Masyarakat yang ingin melakukan hajatan juga dapat memanfaatlan lahan tersebut.

“Ruang publik bisa untuk sarana olahraga, dekat dengan lingkungan, sarana asuh anak, ruang publik bisa dipakai hajat, pesta, tahlilan masyarakat. Bandingkan di Ledug, mereka kalau mau pesta tutup jalan semua,” terangnya.

Saiful menilai, tanpa ada pembebasan lahan, tidak akan ada fasos-fasum di perkampungan. Pasalnya, perkampungan tumbuh secara alami.

Berbeda dengan permukiman yang disediakan developer. Dimana memang diwajibkan menyerahkan fasos-fasum kepada pemerintah. (Fad)