Friday , November 22 2024

Satpol PP Segel Aktivitas Kupasan Tanah di Tigaraksa

Satpol PP Segel Aktivitas Kupasan Tanah di Tigaraksa
Aktivitas kupasan tanah di segel Satpol PP.

FAKTAMEDIA.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel aktivitas kupasan tanah (cut and fill) di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Selasa (14/05/2024).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menjelaskan, penyegelan tersebut menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas galian yang mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat sekitar.

“Keberadaan aktivitas galian tanah ini berada di dua desa yakni Desa Pete dan Desa Tegalsari. Yang di mana akses keluar masuk aktivitas berada di Desa Pete dan kupasan tanahnya terdapat di Desa Tegalsari, ” katanya.

Agus mengatakan, aktivitas kupasan tanah ini mengganggu warga sekitar karena banyak kendaraan yang keluar masuk seperti truk. Dampak tanah dari mobil pengangkut juga berceceran di jalan raya dan menyebabkan jalan menjadi licin.

BACA JUGA: Pj Bupati Lepas Keberangkatan 384 JCH Asal Kabupaten Tangerang

Penyegelan aktivitas kupasan ini dilakukan sebagai upaya penindakan. Sebelumnya pelaku sudah diberikan peringatan untuk tidak melakukan aktivitas kupasan tanah.

“Kami sudah coba berkomunikasi kepada pihak pengelola aktivitas kupasan tanah tersebut, namun dari mereka tidak ada itikad baik. Jadi kami melakukan langkah untuk menyegel aktivitas kupasan tanah tersebut,” ucapnya.

Ia juga menambahkan penindakan penyegelan ini dilakukan secara gabungan dari unsur TNI-Polri dan pihak Trantib Kecamatan Tigaraksa serta Ketua Rukun Warga (RW) 004, Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa.

“Tidak ada toleransi, kami lakukan tindakan dengan cara memasang Pol PP Line pada jalur akses keluar masuk kendaraan operasional pemuatan tanah,” tuturnya.

BACA JUGA: Pemkot Tangerang Lakukan Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban

Dari hasil investigasi di lapangan, kata Agus, pihaknya mendapati kurang lebih empat unit ekskavator di lokasi kupasan tanah.

“Kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Untuk masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas galian tanah ilegal dapat melaporkannya kepada pihak kami agar segera ditindak,” pungkasnya. (red)