Usai Disidak DPRD, Bangunan Liar di Kecamatan Benda Ditertibkan

Usai Disidak DPRD, Bangunan Liar di Kecamatan Benda Ditertibkan
Usai Disidak DPRD, Bangunan Liar di Kecamatan Benda Ditertibkan.

 

FAKTAMEDIA.ID – Puluhan bangunan liar (bangli) di kawasan Kecamatan Benda, Kota Tangerang, akhirnya ditertibkan aparat gabungan dari kepolisian dan Satpol PP, Senin (3/10/2022).

Bangli tersebut ditertibkan setelah disidak anggota DPRD Kota Tangerang. Pasalnya, keberadaan bangli ini disebut sebagai pemicu banjir di Perumahan Duta Garden, Kecamatan Benda.

”Ada 48 bangunan liar yang berdiri di lahan sini. Kami sebagai petugas mendorong program pemerintah untuk merelokasi tempat ini,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho.

Dalam penertiban ini, sejumlah alat berat tampak memporak-porandakan bangunan semi permanen milik warga yang berdiri di atas lahan pengairan dekat Kali Songsit tersebut.

“Alhamdulillah penertiban lapak ini berjalan lancar dan tak ada kendala,” jelas Kapolres.

BACA JUGA: Menpora Tegaskan Penanganan Korban Tragedi Kanjuruhan Paling Utama

Lahan yang berada persis di samping perumahan Duta Garden Jurumudi tersebut sering mengalami banjir apabila diguyur hujan lebat.

Sebelumnya, Tim Pansus II Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan DPRD Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi banjir di Perumahan Duta Garden, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Kamis 21 Juli 2022, sore.

Dalam sidak tersebut, tim Pansus mengundang para pihak terkait dari instansi Satpol PP Kota Tangerang, Dinas PUPR Kota Tangerang, pihak kelurahan dan kecamatan setempat serta warga Duta Garden.

Ketua Pansus II DPRD Kota Tangerang Ade Suryadi mengungkapkan, sidak ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti aduan dari warga Duta Garden.

“Kami sudah dua kali melakukan sidak. Kalau kami ingin agar tidak ada kesan kalau anggota DPRD ini hanya prioritas. Makanya hari ini kami undang teman-teman OPD hadir semua melihat lokasi di sana,” katanya. (Red)