Friday , November 22 2024

Warga Amerika Serikat Orient Riwu Kore jadi Bupati terpilih Sabu RaiJua NTT

Warga Amerika Serikat Orient Riwu Kore jadi Bupati terpilih Sabu RaiJua NTT
Orient P Riwu Koremengaku memiliki paspor USA.
.

FAKTAMEDIA.ID – Bupati terpilih Sabu Rai Jua, Orient P Riwu Kore, memegang kewarganegaraan Amerika Serikat (AS). Meski demikian, Orient menola disebut warga negara asing (WNA).

“Menurut saya bukan, saya warga negara Indonesia,” kata Orient Riwu Kore di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (5/2/2021).

Hal tersebut disampaikan Orient kepada wartawan usai pertemuan dengan Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif, KPU, dan Bawaslu setempat. Orient mengatakan sudah mengurus persoalan kewarganegaraannya yang menjadi sorotan tersebut.

Orient menyampaikan permintaan maaf atas kehebohan yang terjadi. Dia mengaku maju ke Pilbup Sabu Raijua pada 2020 atas amanat orang tuanya.

“Itu sudah ada yang ngurus prosesnya, saya minta maaf. Hanya saya rencana awal calon sebagai Sabu Raijua karena hanya sesuai dengan amanat orang tua,” kata Orient.

Punya Paspor USA

Sebelumnya, kepastian Orient Riwu Kore berkewarganegaraan AS setelah mendapatkan konfirmasi dari Kedubes USA.

Bawaslu menyurati Kedubes USA karena curiga terhadap Orient Riwu Kore yang disebut sudah tinggal lama di Amerika.

“Bersama ini, kami menjawab surat bernomor 136/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020, perihal pertanyaan status kerwarganegaraan dari Bapak Orient Patriot Riwukore. Kami informasikan bahwa Bapak Orient Patriot Riwukore adalah benar warga negara Amerika,” tulis pernyataan dalam surat yang ditandatangani Kepala Bagian Konsuler, Eric. M. Alexander.

Orient juga mengaku memiliki paspor AS. Hal ini diketahui setelah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh sudah menghubungi langsung Orient P Riwu Kore dan fakta baru terbongkar.

“Saya berhasil menelepon Pak Orient Riwu Kore hari ini tanggal 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2).

Kemendagri akan mempertimbangkan usulan untuk menunda pelantikan Orient. Usulan itu disampaikan oleh Bawaslu RI.

“Kami mencermati usulan yang disampaikan Bawaslu yang memberikan saran agar polemik yang terjadi, Bawaslu mengusulkan kepada KPU untuk dilakukan penundaan. Tentunya usulan Bawaslu ini menjadi bahan bagi pimpinan Kemendagri agar bisa mengambil keputusan yang tepat,” kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik dalam jumpa pers yang disiarkan di akun Instagram resmi Kemendagri @Kemendagri, Kamis (4/2). (red)