FAKTAMEDIA.ID – Persidangan kasus penyerangan rumah Nus Kei di klaster Australia Boulevard, Green Lake, Cipondoh yang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang telah berakhir, Kamis (21/1).
Majelis Hakim menyatakan 22 terdakwa yang merupakan anak buah John Kei bersalah melakukan penyerangan rumah Nus Kei, Minggu, (21/6/2020) lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 2 tahun dan 1 tahun 8 bulan penjara terhadap 22 terdakwa kasus penyerangan rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Minggu (21/6/2020).
Baca juga: Keluarga Korban Sriwijaya Air Lakukan Tabur Bunga di Kepulauan Seribu
Hakim menjatuhkan hukuman bervariasi. Sebanyak 13 terdakwa dihukum penjara 2 tahun. Smeentara 9 terdakwa dihukum 1,8 tahun penjara. Sidang tersebut dipimpin hakim ketua, Sutarjo dengan anggotanya, Arief Budiman dan Mahmudin.
“Dari 22 orang terdakwa ada dua register dengan 13 orang divonis dua tahun penjara dan 9 terdakwa lainnya divonis 1,8 tahun penjara,” ujar kuasa hukum dari 22 anak buah John Kei, Isti Novita di ruang sidang nomor 7 PN Tangerang, kemarin.
Baca juga: Tak ada Unsur Pidana, Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Raffi Ahmad Pesta
Diketahui 22 terdakwa yang diadili pada sidang ini diantaranya TK, VHL alias I, AT, HHRT, PM alias O, AR alias G, SSR alias S dan TR. Kemudian, BR alias I, WL alias E, DHS alias K, MAN alias A, FGU, KK, BU, YNO als Ulis, RH, GLS, SR alias S, RAGN alias AL, NM alias DOL dan C.
Vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut terdakwa dengan kurungan lima tahun penjara.
Isti mengaku bakal pikir-pikir untuk mengajukan banding. Meski, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang lebih ringan dari tuntutan JPU.
“Saat ini kita masih pikir-pikir apakah mau ajukan banding atau tidak atas putusan tersebut,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma menuturkan bakal membuat laporan terkait putusan Pengadilan Negeri Tangerang.
“Atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri tersebut, kita menyatakan pikir-pikir. Kita akan buat laporan terkait putusan PN Kota Tangerang. Itu lebih 2/3 dari tuntutan kita, memang kalau dari pengacara menyatakan banding. Kita banding,” jelas Dapot.
Pantauan di lokasi, Nus Kei, paman dari John Kei hadir dalam persidangan tersebut. Ia menyebutkan berkepentingan dalam perkara itu tapi dirinya tidak berkomentar banyak tentang hasil putusan sidang.
“Saya berkepentingan dalam perkara ini. Sesuai enggak sesuai, sudah diputusin mau bagaimana,” kata Nus.
Sebelumnya, JPU mendakwa 22 anak buah John Kei, dengan Pasal berlapis sesuai Pasal 340 KUHP, Pasal 460 KUHP, Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 412 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. (red)