FAKTAMEDIA.ID – Polisi menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat presenter Raffi Ahmad.
Raffi Ahmad lepas dari jeratan hukum usai Polisi memutuskan tak melanjutkan penyelidikan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pesta selebriti saat pandemi yang dihadirinya.
Baca juga: Menolak Vaksin Sinovac, PDIP Rotasi Ribka Tjiptaning ke Komisi VII
Polisi menegaskan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara pesta ulang tahun yang dihadiri artis Raffi Ahmad .
Untuk itu, Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Andrea Pirlo Bahagia Raih Trofi Pertama sebagai Pelatih
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) menyebutkan, hasil gelar perkara menunjukan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
“Karena tidak terpenuhi, ancaman pasal tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” tegasnya.
Ia menjadi salah satu publik figur yang diberikan vaksinasi covid – 19 di Istana Negara. Setelah kejadian tersebut, Raffi Ahmad sudah menyampaikan permintaan maaf.
Untuk memberikan kepastian hukum, aparat kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Hasilnya kasus tersebut tidak melanggar UU terkait karantina kesehatan. (rls)