
FAKTAMEDIA.id – DPRD Kota Tangerang melalui Panitia Khusus (Pansus) VI menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Tangerang, Selasa (7/7/26).
Ketua Pansus VI DPRD Kota Tangerang, Christian Lois menjelaskan, bahwa perubahan perda tidak hanya difokuskan pada penyesuaian sanksi dan perubahan nomenklatur perizinan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi juga mencakup penyelarasan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan ketertiban umum di Kota Tangerang.
“Ada beberapa pasal yang perlu disesuaikan, terutama terkait sanksi agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, serta perubahan istilah perizinan dari IMB menjadi PBG. Namun, pembahasan ini juga menitikberatkan pada penyelarasan dan sinergi seluruh OPD dalam pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam perda,” ujar Christian usai memimpin rapat tersebut.
Ia menambahkan, Perda Nomor 8 Tahun 2018 memuat 15 aspek ketertiban yang menjadi landasan dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat di Kota Tangerang. Menurutnya, substansi tersebut masih relevan, namun perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi sosial yang terjadi saat ini.
“Seiring perkembangan dinamika sosial, tentu ada beberapa penyesuaian yang perlu dilakukan. Seluruh masukan dari OPD akan menjadi bahan evaluasi sekaligus poin-poin perubahan yang nantinya akan kami finalisasi dalam Raperda ini,” jelasnya.
Christian berharap, perubahan perda tersebut dapat menjadi pedoman yang lebih efektif bagi perangkat daerah dalam melaksanakan penegakan peraturan daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum dan menciptakan rasa aman, nyaman, serta tertib bagi masyarakat Kota Tangerang.
“Pada akhirnya, regulasi ini harus mampu menghadirkan ketenteraman, ketertiban, perlindungan masyarakat, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh warga Kota Tangerang,” pungkasnya.
Rapat ini turut dihadiri anggota Pansus VI, yakni Junadi, M. Azka Nur Fauzi, Kosasih, Ridwan Akbar, Alrizoma Akrom, dan Apdan Nanung. Serta hadir perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan). (Ars)
faktamedia.id Akurat dan Terdepan