FAKTAMEDIA.ID – Kemacetan terjadi di sepanjang Jalan Raya Kalideres-Daan Mogot akibat adanya penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 kembali di perpanjang dari tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
Dari pantauan dilapangan, terlihat petugas Kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) serta Satpol PP melakukan sistem buka tutup jalan untuk mengurai kemacetan yang terjadi karena adanya penyekatan.
Selain itu, Polisi juga memberlakukan pemisahan jalur di penyekatan ini antara roda dua dan roda empat. Selasa (3/8/21).
Baca juga: Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kota Tangerang Capai 23 Ribu Dosis Per Hari
Dani salah satu warga menyampaikan, pengendara yang melewati jalur Daan Mogot Tangerang menuju Jakarta harus menunjukan Surat tanda Registrasi Pekerja (STRP).
“Ya kita harus menunjukkan surat STRP. Jika tidak memiliki STRP kita akan di arahkan untuk memutar balik kendaraan. Sudah hampir sebulan ya mas keadaannya seperti ini, jadi jika ingin melintas ke Jakarta Barat maka harus memiliki STRP. Kalo ga, ya kita di suruh putar balik,” ujarnya.
Hal tersebut dilakukan lantaran adanya instruksi Presiden yang memperpanjang PPKM level 4 hingga 9 Agustus mendatang dengan harapan adanya penyekatan ini dapat menekan laju Covid-19 yang terjadi di Pulau Jawa. (Dit)