Saturday , November 23 2024

Bupati Tangerang Lantik 167 PNS Fungsional

Bupati Tangerang mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik dan diambil sumpah jabatannya dalam Jabatan Fungsional.
.

FAKTAMEDIA.ID – Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar melantik 167 orang PNS di Lingkungan Pemerintah  Kabupaten Tangerang untuk jabatan fungsional. Pelantikan tersebut digelar secara virtual hanya 3 orang simbolis saja yang dilantik secara langsung oleh Bupati, Selasa (9/2/21).

Kepala Dinas BKPSDM Kab. Tangerang Hendar Herawan mengatakan pelantikan kali ini merupakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pengangkatan Pertama dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Kedalam Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kab. Tangerang.

“Yang dilantik kali ini merupakan jabatan fungsional dengan pengangkatan pertama sebanyak 163 orang, dan 4 orang perpindahan dari struktural ke tenaga fungsional jadi total yang dilantik sebanyak 167 orang,” Kata Hendar.

Baca juga: HPN 2021: Jokowi ucapkan Terima Kasih Pers telah Melakukan Edukasi Prokes

Bupati Tangerang mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik dan diambil sumpah jabatannya dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, kiranya amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada saudara-saudara sekalian, benar-benar dapat dijalankan dengan penuh keiklasan, dedikasi serta rasa tanggung jawab yang tinggi. 

“Hal ini penting karena konsekuensi dari jabatan yang diberikan kepada saudara sekalian pada hakikatnya bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan pemerintah, tetapi lebih dari itu juga dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” Ujarnya.

Baca juga: Wagub Banten: Satgas Covid-19 Rutin Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Dalam Kesempatan tersebut Bupati Zaki meminta kepada yang telah dilantik dan diambil sumpahnya untuk : 
1. Dapat segera berbenah menempatkan diri untuk meningkatkan peranannya dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang telah diamanatkan kepada saudara semua dengan sebaik-baiknya.

2. Jangan menyalahgunakan amanah jabatan yang telah saudara terima, melainkan dilaksanakan secara jujur, terbuka, ikhlas, tawakal dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak berimplikasi negatif pada penyelesaian hukum yang pada akhirnya dapat mencoreng nama baik saudara dan instansi dimana saudara bertugas terlebih Pemerintah Kabupaten Tangerang.

3. Ciptakan susana kerja yang kondusif, efektif, efisien dan produktif. Terapkan metode-motede yang menarik, kreatif dan inovatif dalam menyelesaikan segala hambatan dan permasalahan yang ada terlebih dalam masa pandemi seperti ini.

(red)