Friday , November 22 2024

Wali Kota Tangerang Bagikan Langsung IUMK bagi Pelaku Usaha Perseorangan

Wali Kota Tangerang Bagikan Langsung IUMK bagi Pelaku Usaha Perseorangan
Arief R. Wismanysah menyampaikan langsung surat izin yang sudah diterbitkan tersebut kepada beberapa pelaku UMK.
x

FAKTAMEDIA.ID – Dalam rangka menyambut HUT Kota Tangerang ke-28 yang jatuh pada tanggal 28 Februari mendatang, Pemerintah Kota Tangerang melalu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang mengadakan kegiatan Pekan Layanan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Kota Tangerang bagi pelaku usaha perseorangan.

IUMK merupakan surat legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Selain untuk kepastian hukum, IUMK dapat menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha. Pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online melalui Online Single Submission (OSS)

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismanysah didampingi wakilnya Sachrudin menyampaikan langsung surat izin yang sudah diterbitkan tersebut kepada beberapa pelaku UMK secara simbolis di wilayah Kecamatan Cibodas Jalan Kavling Perkebunan, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Rapim TNI-Polri: Bahas Penanggulangan Covid-19 hingga Pemulihan Ekonomi Nasional

“Dalam rangka HUT kota, teman – teman Pemkot Tangerang menerbitkan IUMK sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan usahanya,” ucap Arief

Arief juga menjelaskan, Pemkot Tangerang memfasilitasi bagi pelaku usaha mikro kecil perseorangan dalam pendaftaran online secara gratis.

“Dalam rangka HUT kota, pemkot yang bantu daftarkan dengan memberikan google form ke pelaku usaha untuk bisa kita daftarkan IUMKnya melalui OSS,” terangnya.

Baca juga: DPR RI: Keberhasilan Vaksinasi Faktor Penentu Pemulihan Ekonomi Nasional

“Saat ini sudah ada 1000 UMK yang kami daftarkan dan terus kita terbitkan IUMKnya dengan gratis,” tambah Arief.

Lebih lanjut, Arief juga mengimbau kepada pelaku usaha mikro kecil di Kota Tangerang agar segera mendaftarkan usahanya secara online guna untuk keperluan pengembangan usaha.

“Segera daftarkan diri secara online, mudah cuma 5 menit langsung jadi, nanti izinnya langsung dikirim via email,”

“Nanti bantuan dari pemerintah akan diberikan kepada mereka yang sudah melakukan pendataan serta pendaftaran, dan kita juga bisa melakukan pembinaan, sukur – sukur nanti usahanya berkembang,” tukas Arief. (red)